Pengendara Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir On Street di Jaksel

Senin 23 Sep 2019, 19:42 WIB

JAKARTA –  Parkir sepeda motor on street di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan banyak di keluhkan masyarakat. Pasalnya, dalam parkir tersebut tanpa tiket ataupun tanda bukti pembayaran, juru parkir mematok tarif parkir sesuka hatinya. Seperti di Jalan Epicentrum Selatan, Kuningan, tepatnya depan gedung Nyi Ageng Serang Setiabudi, Jakarta Selatan, pengendara ini ditarif setiap kendaraan roda dua sebesar Rp5000/jam  dan mobil Rp10 ribu/jam. Kondisi ini dikeluhkan warga dan warga berharap intansi terkait mengambil tindakan tegas. Seperti diungkapkan oleh Eki (34) salah seorang pengendara yang parkir di lokasi. Ia mengeluh mahalnya biaya parkir ditempat tersebut, terpaksa membayar karena tidak ada lahaan parkir lain disekitar lokasi. “Meski mahal ya terpaksa kami bayar juga, karena tidak ada lahan untuk parkir kendaraan baik roda dua maupun empat. Kami berharap kepada intansi terkait untuk mengambil alih atau mencarikan lokasi lain sebagai lahan parkir,”pinta Eki, Senin (23/9/2019). Padahal kata Karyawan disalah satu gedung di Epicentrum,  area parkir tersebut merupakan area parkir resmi yang dikelola langsung oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu,  lokasi tersebut juga sangat strategis untuk para pegawai maupun masyarakat yang hendak mengunjungi sejumlah gedung di sekitar kawasan Epicentrum. Sebab di lokasi itu ada sejumlah gedung seperti Gedung Nyi Ageng Serang, Planet Futsal, Mall Pelayanan Publik milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta hingga Hotel JS Luwansa dan Hotel The Westin Jakarta. Sehingga setiap hari selalui banyak pengendara yang memanfaatkan untuk parkir. “Kalau pada jam istirahat siang hari,  kawasan kian ramai dengan kehadiran para pegawai perkantoran yang makan siang di Pujasera Nyi Ageng Serang. Mereka memarkirkan kendaraannya, baik mobil dan sepeda motor di area parkir on street Nyi Ageng Serang,” tambahnya. Anehnya meski lahan parkit tersebut dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran, para juru parkir di lokasi tersebut tidak menyertakan tanda bukti pembayaran ataupun tiket parkir. Selain itu juga tidak ada pula perhitungan baku untuk menghitung besaran tarif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Para juru parkir ini hanya menyebut kalau parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 per unit untuk waktu satu hingga dua jam dengan kelipatan Rp 5.000 untuk satu jam berikutnya. Sedangkan parkir mobil dipatok Rp 10.000 per jam dan Rp 5.000 untuk jam berikutnya. Selain area parkir Nyi Ageng Serang, area parkir di Taman Ayodya atau dikenal Taman Barito tarif parkirnya juga mahal. Para pengendara yang memarkirkan  kendaraan di taman di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu juga mematok tarif parkir sesuka hati. “Tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 per unit dan tarif parkir mobil sebesar Rp 10.000 per unit. Tarif tersebut berlaku tetap untuk parkir pada jam berikutnya.,”imbuh Iqbal. Sementara itu menanggapi tingginya tarif parkir disejumlah lokasi di Jakarta Selatan, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Faisol mengaku, pihaknya bakal mengevaluasi parkir di sejumlah lokasi parkir tersebut. Langkah ini dimulai dengan pengawasan, sehingga apabila didapatkan bukti hingga kecocokan laporan, pihaknya akan menertibkan para juru parkir nakal. "Jadi nanti kita lihat dulu, kita awasi, kalau memang ditemukan ada Anggota yang nakal kita pasti tindak tegas," ungkap Faisol. Selain itu, pihaknya berencana untuk merelokasi sejumlah area parkir on street ke dalam gedung ataupun lahan kosong di sekitar kawasan. Sehingga, diharapkan parkir on street tidak lagi memakan bahu jalan yang memicu kemacetan.  (wandi/tri)

Berita Terkait

News Update