JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya kini tengah menganalisis barang bukti terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Farhat Abbas. Di mana dalam laporan itu, Farhat melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial atas dugaan tersebut. "Sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti. Karena barang bukti ini kan barang bukti digital, kita harus cek betul," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019). Analisis dan pengkajian barang bukti ini dilakukan guna memastikan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Setelah analisis barang bukti selesai, penyidik akan memanggil Hotman Paris sebagai terlapor untuk pemeriksaan klarifikasi. Di samping itu, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada. "Pasti juga akan kita lakukan pemeriksaan (Hotman Paris). Cuma sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti," terangnya. "Nanti baru setelah kita kaji, kita analisis (barang bukti), apakah ini masuk kategori suatu pelanggaran hukum, kemudian kita juga periksa saksi-saksi. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan," sambungnya. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Farhat Abbas sebagai saksi pelapor pada Rabu (7/8/2019) lalu. Penyidik mencecar Farhat sebanyak 18 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Farhat turut memberikan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya video terkait dengan laporan tersebut dan screenshoot dari video tersebut. Diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/mb)

Belum Panggil Hotman Paris, Polisi: Kami Masih Analisis Barang Bukti
Rabu 14 Agu 2019, 12:18 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Soal Menikah Siri, Hotman dan Wika Salim Beri Tanggapan Begini
Sabtu 07 Nov 2020, 13:17 WIB

Wow! Hotman Paris Menang Lelang Popcorn Emas Rp50 Juta Buatan Chef Arnold
Jumat 20 Nov 2020, 11:10 WIB

Dituding Aniaya Aspri Hotman Paris dan Dilaporkan ke Polisi Usai Nonton Artis Bunda Corla, Ini Pembelaan Muel
Selasa 24 Jan 2023, 14:42 WIB

Viral! Fritz Paris Junior, Anak Hotman Paris Tunangan, Kotak Gepokan Uang Bikin Tercengang
Minggu 09 Jul 2023, 08:54 WIB

News Update
10 Weton yang Diprediksi Mengalami Perbaikan Finansial dalam Waktu Dekat
13 Mei 2025, 19:34 WIB

Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 3 Cara Cerdas Lunasi Pinjaman Tanpa Tambah Utang
13 Mei 2025, 19:33 WIB

Ridwan Kamil Ngaku Siap Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Ngomong Doang, Gak Ada Aksi
13 Mei 2025, 19:31 WIB

Olahraga yang Cocok untuk Zodiak Cancer, Siap Hidup Lebih Sehat!
13 Mei 2025, 19:30 WIB

Tutorial Praktis! Begini Cara Membuat Akun Instagram Baru dengan Mudah
13 Mei 2025, 19:29 WIB

Tinggalkan Real Madrid, Carlo Ancelotti Resmi Diperkenalkan Sebagai Pelatih Baru Timnas Brazil
13 Mei 2025, 19:28 WIB

Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Ketahui Status KPM di Sini
13 Mei 2025, 19:26 WIB

DPRD Jakarta Sebut Pendidikan Gaya Militer Tak Perlu Diterapkan pada Anak
13 Mei 2025, 19:19 WIB

Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Belum Dipanggil Bareskrim: Padahal Nunggu Banget
13 Mei 2025, 19:17 WIB

Rumor Transfer Persib: Rachmat Irianto Habis Kontrak, Persebaya Tancap Gas Boyong Gelandang Bertahan Maung Bandung
13 Mei 2025, 19:16 WIB

Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!
13 Mei 2025, 19:07 WIB

Terbukti Legal! 7 Rekomendasi Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba dan Langsung Cair
13 Mei 2025, 19:05 WIB

Eks Wakil Gubernur Eddie Mardjoeki Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
13 Mei 2025, 19:04 WIB

Seberapa Bahaya Penagihan Pinjaman Online Ilegal? Berikut yang Perlu Anda Ketahui
13 Mei 2025, 19:00 WIB

Viral! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg di Medan Usai Aksi Kejar-kejaran
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Timnas Indonesia U-17 Bersiap Hadapi Lawan Berat di Piala Dunia 2025
13 Mei 2025, 18:53 WIB

Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat
13 Mei 2025, 18:53 WIB
