POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol ilegal menyimpan risiko serius, terutama dalam praktik penagihan yang sering kali melanggar etika dan hukum.
Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal beroperasi tanpa regulasi, sehingga metode penagihan mereka bisa sangat merugikan peminjam.
Baca Juga: Jangan Cemas, Kenali Ancaman Palsu dari DC Lapangan Pinjol
Pinjol ilegal adalah platform pinjaman daring yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Mereka sering menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan syarat minimal, seperti hanya memerlukan KTP tanpa verifikasi mendalam.
Meskipun tampak menguntungkan, pinjol ilegal tidak mematuhi aturan yang melindungi konsumen, sehingga peminjam rentan terhadap praktik yang merugikan.
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah cara mereka menagih utang, yang sering kali menggunakan metode agresif dan tidak manusiawi.

Praktik Penagihan yang Tidak Etis dan Intimidatif
Salah satu ciri utama penagihan pinjol ilegal adalah penggunaan metode yang tidak etis.
Ketika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal sering kali menghubungi peminjam secara berulang melalui telepon, pesan singkat, atau aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Panggilan ini bisa terjadi berkali-kali dalam sehari, bahkan di luar jam wajar, menciptakan tekanan psikologis yang berat.