Pemkot Depok Siapkan 20 Persen Bangku SMP Bagi Keluarga Miskin di PPDB 2019

Selasa 25 Jun 2019, 14:04 WIB

DEPOK - Untuk memberikan pemerataan penerimaan siswa lulusan sekolah dasar (SD), jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyiapkan sekitar 20 persen jalur khusus bagi  Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun 2019. "Kami siapkan sekitar 20 persen untuk jalur KETM  dalam pendaftaran PPDB tahun 2019 untuk siswa SD yang melanjutkan ke SMP. Tentunya mereka yang bisa melalui jalur ini harus sesuai kriteria seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal SD yang bersangkutan," kata Kepala Disdik Kota Depok M. Thamrin didampingi Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Suhyana, Selasa (25/6/2019). Mereka yang telah masuk jalur penerimaan PPDB melalui KETM, diharapkan melakukan pendaftaran yang mulai dilakukan pada 4 dan 5 Juli 2019 bersamaan dengan pendaftaran PPDB melalui jalur Inklusi, Prestasi Lokal dan Zonasi Reguler. "Untuk pendaftaran PPDB tanggal 27 dan 28 Juni 2019 khusus jalur prestasi dan perpindahan orang tua," ujarnya.

M.  ThamrinKepala Disdik Kota Depok M.  Thamrin.  (anton) 
Ditambahkan,  Kasie Kurikulum dan Penilaian SD,  Suhyana, jumlah siswa lulusan SD yang akan mendaftar ke SMP melalui jalur KETM diperkirakan mencapai 4.692 orang dan memperebutkan 1.395 kursi yang tersedia atau jatah 20 persen jalur KETM di Depok.
Jumlah itu berasal dari 1.656 siswa SD tidak mampu atau warga miskin, dan 3.036 orang pelajar berdasarkan data terpadu di Dinas Sosial Kementerian Sosial. 16 Kategori Penilaian Nantinya nama siswa yang telah terdata ini dan diverifikasi oleh Dinsos Depok langsung dikirim ke seluruh SMP Negeri sehingga dijamin tidak ada lagi penyalahgunaan SKTM saat kegiatan PPDB tahun 2019 berlangsung. Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Depok, Devi Mayori membenarkan, 3.036 anak adalah pemegang KIP dan 1.656 siswa tidak mampu telah terdata di database. Untuk surat  pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal  dan Dinsos telah membuatkan 16 kategori penilaian diantaranya terkait luas rumah sampai penghasilan kedua orangtua perbulannya. “Iya data itu ril dan sah. Jadi anak yang tidak terdata pemegang KIP bisa mendaftar melalui surat dari sekolah tetapi harus berdasarkan laporan dari tim verifikasi sekolah mengacu pada kategori penilaian dari Dinsos,” katanya. (anton/mb)    

News Update