JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bekerja sama dengan interpol untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, dari Singapura ke Indonesia. Pasangan suami istri itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI. "Kami kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). Agus mengatakan, secepatnya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya dan akan melayangkan surat panggilan. Jika keduanya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil maka akan dijemput paksa dengan kemungkinan melibatkan interpol. "Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu," ujar Agus. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, untuk mencari keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK memang perlu bekerja sama dengan CPIB Singapura. “Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya,” ucap Febri. (Baca: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka) Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi. Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI. KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. (*/ys)

KPK Akan Gandeng Interpol Pulangkan Sjamsul Nursalim
Rabu 12 Jun 2019, 19:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Buronan Interpol Diekstradisi ke Rusia
Rabu 24 Mar 2021, 15:20 WIB

Imigrasi Bandara Soetta Amankan Seorang Buronan Interpol Asal Korea Selatan
Senin 29 Mar 2021, 07:42 WIB

News Update
Bersiap Buka Peluang Usaha Baru, Pilih Jenis Bisnis yang Cocok untuk Zodiak Libra
09 Mei 2025, 19:30 WIB

Mayat Bayi yang Dikirim ke Ojol di Medan Hasil Inses Adik-Kakak, 2 Pelaku Ditangkap
09 Mei 2025, 19:23 WIB

Link Live Streaming Persib vs Barito 9 Mei 2025, Kick-off Sebentar Lagi
09 Mei 2025, 19:21 WIB

Cara Mudah Ajukan Pinjol Legal Langsung Cair dari HP, Cek Selengkapnya
09 Mei 2025, 19:16 WIB

Modal Hp dan Kuota Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp150.000, Gunakan Aplikasi Ini
09 Mei 2025, 19:08 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2025 Gratis, Begini Cara Klaim dan Tukarnya
09 Mei 2025, 19:07 WIB

PSM Makassar vs Malut United: Yuran Fernandes Diragukan Tampil Imbas Kritik
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Cair Bansos PKH Rp600 Ribu Melalui Bank BNI, NIK e-KTP KPM Ini Masuk Daftar Penerima Cek Status Sekarang Apakah Kamu Termasuk?
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Mengapa Paus Baru Memilih Nama Leo XIV? Ini Profil dan Alasan Tersembunyi Kardinal Robert Prevost
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Simak Bagaimana Pinjol Ilegal dengan Mudah Membuat Aplikasi untuk Menarik Calon Korbannya
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal 2025
09 Mei 2025, 18:58 WIB

Rp150.0000 Langsung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Berikut Ini
09 Mei 2025, 18:49 WIB

Tips Aman dari Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK, Apa yang Harus Dilakukan?
09 Mei 2025, 18:49 WIB

Apakah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Cek Faktanya di Sini!
09 Mei 2025, 18:44 WIB

Apa Arti Nama Paus Leo XIV? Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
09 Mei 2025, 18:40 WIB

Cegah Memori Penuh! Begini Cara Hapus Media WhatsApp dengan Mudah
09 Mei 2025, 18:39 WIB
