Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Senin 10 Jun 2019, 17:31 WIB

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Meski begitu, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu tetap diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya tiap Senin dan Kamis. "Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak di luar. Saya ikutin saja, karena kita berkeyakinan penuh engga ada itu makar," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2019). Menurutnya, dirinya tidak melakukan tindakan makar seperti yang ditiduhkan kepadanya. Tetapi ia hanya memiliki oerbedaan pandangan politik dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika dirinya dituduh melakukan dugaan makar. "Kalau beda pandangan terus dianggap makar wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh. Karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong. Kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," seru Lieus. Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan oleh penyidik. Lieus dibebaskan pada Senin (3/6/2019) pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap Lieus dilayangkan oleh tiga orang, yakni istri Lieus bernama Merry Herita, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," jelas Argo. Lieus telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019). Kemudian Lieus pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seharian diperiksa, polisi pun menetapkan penahanan terhadap Lieus terhitung sejak Senin (20/5/2019) malam hingga 20 hari kedepan. Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (cw2/yp)

Berita Terkait

News Update