JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Meski begitu, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu tetap diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya tiap Senin dan Kamis. "Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak di luar. Saya ikutin saja, karena kita berkeyakinan penuh engga ada itu makar," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2019). Menurutnya, dirinya tidak melakukan tindakan makar seperti yang ditiduhkan kepadanya. Tetapi ia hanya memiliki oerbedaan pandangan politik dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika dirinya dituduh melakukan dugaan makar. "Kalau beda pandangan terus dianggap makar wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh. Karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong. Kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," seru Lieus. Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan oleh penyidik. Lieus dibebaskan pada Senin (3/6/2019) pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap Lieus dilayangkan oleh tiga orang, yakni istri Lieus bernama Merry Herita, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," jelas Argo. Lieus telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019). Kemudian Lieus pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seharian diperiksa, polisi pun menetapkan penahanan terhadap Lieus terhitung sejak Senin (20/5/2019) malam hingga 20 hari kedepan. Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (cw2/yp)

Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Senin 10 Jun 2019, 17:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Simak Profilnya
Rabu 25 Jan 2023, 13:49 WIB

News Update
Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Korbannya Lewat Media Sosial
14 Mei 2025, 01:00 WIB

PDAM Pasok Air Gratis ke Warga Babelan Bekasi Seharian
13 Mei 2025, 23:54 WIB

Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!
13 Mei 2025, 23:46 WIB

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB
