Dinyatakan Keluarga Meninggal, Pembunuh Sopir Angkot Ditangkap

Senin 18 Mar 2019, 18:51 WIB

TANGERANG -Setelah lima tahun diburu, Rifki akhirnya ditangkap polisi. Dia dituduh menganiaya Feby alias Jawir (20) sopir angkot B02 jurusan Cikokol-Ciledug hingga tewas. Warga Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tidak k menyangka polisi masih memburunya. Apalagu Rifki disebut-sebut oleh keluarganya telah meninggal dunia karena kecelakaan sejak diburu polisi. Rifki mengaku, selama ini dia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya bersembunyi di tempat kelahirannya, setelah menghabisi nyawa Feby di Pom Bensin Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang pada Kamis 1 Mei 2014. "Habis kejadian itu saya kabur ke Bangka satu tahun, lalu ke Kota Bumi dan ke Jawa. Saya pikir polisi sudah lupa makanya saya pulang ke Tulang Bawang," kata Rifki kepada poskotanews di Mapolsek Tangerang Kota, Senin (18/3/2019). Rifki tak bisa mengelak ketika ditangkap tim Resmob Polsek Tangerang Kota dan Polres Metro Tangerang yang selalu memburunya. Pemuda lulusan SMP itu diringkus di rumahnya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Rifki bercerita, dia menghabisi rekannya sesama sopir angkot B02 jurusan Cikokol-Ciledug lantaran persoalan sepele. Di mana keduanya tengah menunggu penumpang di lokasi kejadian. "Masalah awalnya karena rebutan penumpang. Kami cekcok hingga dia (Feby) mukul duluan. Saya emosi dan mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke dada dia. Saya langsung kabur ke Bangka," ucapnya. Rifki mengakui perbuatannya telah membunuh Feby. Pemuda 22 tahun ini mengaku siap menerima hukuman atas aksinya menghabisi nyawa Feby. Rifki mengaku selama pelariannya, dirinya kerap dihantui oleh korban. "Iya saya merasa bersalah . Suka dimimpiin dicekek sama dia (Feby), ujarnya lirih. Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Rifki sangat lihai dan licin hingga menyulitkan petugas untuk membekuk sopir angkot B.02 jurusan Ciledug-Cikokol tersebut selama 5 tahun terakhir. "Pelaku (Rifky) lari ke kampungnya, di Lampung. Selama pelariannya ini pindah-pindah tempat ke daerah bangka dan sekitarnya selama lima tahun. Kami waktu itu kejar sampai ke beberapa tempat," beber perwira polisi yang mirip dengan drummer Padi Reborn ini. Pasalnya selama diburu, Rifky tidak seorang diri menghindari kejaran polisi. Sebab pihak keluarga rupanya membantu pelarian Rifky dengan menyampaikan pernyataan palsu hingga menyesatkan petugas dalam pengejaran. "Dalam upaya pencarian, pihak kami sempat disesatkan keluarga pelaku bahwa pelaku sudah meninggal dunia. Ini untuk menutupi supaya tidak dilakukan pencarian," ucap Ewo didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim. Perburuan selama limna tahun kemudian menuai hasil. Pihaknya, kata Ewo, akhirnya meringkus Rifki dan menjebloskannya ke jeruji benci Polsek Tangerang Kota. Rifki dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. "Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar," pungkasnya. (Imam/b)


News Update