JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso membantah telah menolak jurnalis senior Najwa Sihab sebagai kandidat moderator debat capres cawapres berikutnya. "Saya hanya ingin menegaskan sampai hari ini kami belum menyikapi terhadap calon moderator karena sampai hari ini pihak KPU pun belum menyampaikan kepada kita kandidat-kandidat moderator," kata Priyo di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019) Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini menyampaikan, sesuai Undang-undang KPU bisa mengajukan moderator setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak kandidat capres cawapres. "Tapi Sampai hari ini kami belum menyikapi terhadap nama-nama yang beredar, karena belum secara resmi betul nama-nama yang beredar di antaranya adalah Najwa Shihab, Tommy Tjokro, tapi juga ada Latif Siregas dari MNC dan Retno Pinasti dari SCTV dan beberapa nama lain," kata dia. Nama-nama tersebut masih akan digodok pada rapat bersama KPU dan tim kedua kandidat capres cawapres yang sedianya akan di gelar pada Kamis (24/1) atau Jumat (25/1). Untuk itu, dia tegaskan BPN Prabowo-Sandiaga belum memutuska menolak Najwa Shihab. "Najwa Shihab adalah salah satu host TV dan presenter ternama yang sedang moncer dan kita menghormati reputasinya selama ini," kata Priyo. BPN tegaskan bahwa akan menghadirkan moderator debat yang netral dan berkualitas sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. "Kita memang menginginkan memilih moderator yang hebat yang punya reputasi yang tidak berafiliasi pada semua hal pada semua kekuatan-kekuatan politik dan seterusnya," tegas Priyo. (Yendhi/win)
Najwa Shihab Diajukan Jadi Moderator, BPN Prabowo-Sandi Belum Menyikapi
Selasa 22 Jan 2019, 16:42 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Penyidik Geledah Lokasi ke-13 dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Amankan Dokumen hingga Komputer