JAKARTA - Polres Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil operasi selama tiga bulan yakni dari bulan Oktober hingga Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, ekstasi, dan juga serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp. 66.006.250.000 atau Rp 66 miliar lebih. Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 8 kasus dengan 14 tersangka. Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan 8 tersangka. "Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg) sabu , 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," ungkap Kombes Hengki, didampingi Kasat Narkoba AKBP Erikck Frendrizh, Jumat (28/12). Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. "Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," tukasnya. Hadir dalam pemusnahan tersebut Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kajari Jakarta Barat Petrus Yustian Jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Hendry Masengi. Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ilham/b)

Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 66 Miliat
Jumat 28 Des 2018, 17:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polres Jakbar Sukses Gagalkan Pengedaran Narkoba Seberat 157Kg
Rabu 26 Agu 2020, 17:52 WIB

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba Berbagai Jenis dan Ratusan Butir Pil Setan
Kamis 25 Nov 2021, 13:11 WIB

News Update
Persib Belum Menyerah Rekrut Pemain Jebolan Persija?
14 Mei 2025, 16:19 WIB

PDAM Gangguan 2 Minggu, Warga Panjibuwono Bekasi Terpaksa Beli Air Satu Tangki
14 Mei 2025, 16:13 WIB

Tenang Saat Galbay: Cara Aman Hadapi Pinjol Tanpa Tekanan
14 Mei 2025, 16:08 WIB

Bernadya Buka Suara Terkait Tuduhan Plagiarisme Lirik Lagu Taylor Swift, Netizen: Musisi Pasti Terinspirasi dari Karya Musisi Lain
14 Mei 2025, 16:02 WIB

Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
14 Mei 2025, 16:01 WIB

Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
14 Mei 2025, 16:00 WIB

DPRD Jakarta Desak Aparat Tindak Pungli Berkedok Ormas di Pasar Induk Kramat Jati
14 Mei 2025, 15:56 WIB

Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000, Ini Syarat Penerimanya
14 Mei 2025, 15:55 WIB

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN Berakhir 23 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
14 Mei 2025, 15:54 WIB

Cuan Gratis! Begini Tahapan Klaim Saldo DANA Rp190.000 Bisa Langsung Cair ke Dompet Elektronik
14 Mei 2025, 15:53 WIB

AFC Tunjuk Wasit Asal Korea Selatan Pimpin Laga Jepang vs Indonesia di Ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026
14 Mei 2025, 15:51 WIB

3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Terbukti Membayar
14 Mei 2025, 15:50 WIB

Eks Pelatih Arema Joel Cornelli Resmi Besut Timnas Putri Malaysia
14 Mei 2025, 15:49 WIB

Bawa Sajam saat Konvoi Kelulusan, 47 Pelajar SMA di Pandeglang Diamankan
14 Mei 2025, 15:49 WIB

Di Balik Tuntutan Hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana Justru Santai: 'Aku Bicara Kebenaran'
14 Mei 2025, 15:45 WIB

Viral Usulan Legalisasi Kasino, MUI Tekankan Perjudian Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025, 15:42 WIB

Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!
14 Mei 2025, 15:38 WIB

Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK
14 Mei 2025, 15:34 WIB
