Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 66 Miliat

Jumat 28 Des 2018, 17:39 WIB

JAKARTA - Polres Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil operasi selama tiga bulan yakni dari bulan Oktober hingga Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, ekstasi, dan juga serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp. 66.006.250.000 atau Rp 66 miliar lebih. Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 8 kasus dengan 14 tersangka. Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan 8 tersangka. "Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg) sabu , 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," ungkap Kombes Hengki, didampingi Kasat Narkoba AKBP Erikck Frendrizh, Jumat (28/12). Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. "Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," tukasnya. Hadir dalam pemusnahan tersebut Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kajari Jakarta Barat Petrus Yustian Jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Hendry Masengi. Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ilham/b)

Berita Terkait

News Update