JAKARTA - Tim Kampanye Joko Widodo - Ma'ruf Amin menemukan beberapa indikasi bahwa Reuni 212 mengandung unsur pelanggaran kampanye Pemilu. Direktur Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan indikasi pertama terjadinya pelanggaran adalah seruan 'ganti presiden' dan arahan untuk memilih calon preaiden hasil ijtima ulama. Diketahui, ijtima ulama GNPF memberi dukungan kepada Prabowo Subianto. "Pertama adanya nyanyian presiden bohong. Kedua, nyanyian dan teriakan ganti presiden dan pernyataan dari Habib Rizieq sendiri. Justru saya melihatnya sangat tendensius, karena sudah mengatakan mengarahkan memilih presiden dari ijtima ulama kan. Nah itu kan jelas sebuah ajakan, seruan," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/12/2018). Indikasi kedua, lanjut Ade adalah pemutaran lagu yang dinilai mendiskreditkan Jokowi. Diketahui usai rekaman pidato Habib Rizieq Shihab diperdengarkan, terdengar lagu yang menggambarkan Jokowi sebagai pembohong. Menurut Ade, lagu tersebut mengandung unsur penghinaan. Dia menyayangkan panitia Reuni 212 yang tidak mencegah hal itu terjadi. "Apakah bukan sebuah bentuk mengandung unsur penghinaan ataupun sara dan mencela? Kenapa terjadi lagu itu, itu terjadi proses pembiaran dari panitianya. Nah ini yang kita aneh juga. Padahal sudah diingatkan tentang tata caranya kalaupun mau melakukan reuni tidak boleh melakukan orasi yang sifatnya mengandung unsur sara," terangnya. Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah (ACTA) itu mengungkapkan indikasi lain yang terlihat sebagai sebuah pelanggaran pemilu adalah orasi dari Tengku Zulkarnaen. Dia menyebut Zulkarnaen telah memprovokasi peserta 212 melalui orasinya. " Itu kan artinya menafikan juga memberikan provokasi juga, dia bilang jalan tol dulu jaman Belanda, itu kan dia mencoba untuk menyampaikan kepada publik Presiden Jokowi itu tidak lebih baik, itu kan memberikan semacam pengaruh kepada yang hadir di situ dalam hal ini presiden jokowi tidak lebih baik. Ada kalimat yang implisit lah dari sebuah pernyataan Tengku Zulkarnaen," imbuhnya. Meski menemukan indikasi pelanggaran pemiliu dalam Reuni 212, Ade mengatakan tidak akan gegabah dengan langsung membuat laporan kepada Bawaslu. Timnya akan melakukan investigasi lebih mendalam sebelum memutuskan membawa ke meja aduan. "Kami juga enggak mau terlalu emosional terlalu gegabah untuk melakukan pelaporan. Kami sangat hati-hati karena nanti jika ini nanti muncul sebagai sebuah laporan ini pasti macam-macam (anggapan) orang yang bagaimana lah, dibenturkan dengan sebuah ketidaksukaan acara agama," pungkas Ade. (ikbal/tri)
Timses Jokowi Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye Pada Reuni 212
Senin 03 Des 2018, 15:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Pancasila Warisan Ulama, HRS: Jangan Dibenturkan dengan Ajaran islam
Kamis 03 Des 2020, 09:45 WIB
News Update
Sopir Mobil Hilang Konsentrasi Timbulkan Kecelakaan Beruntun di Depok
Jumat 24 Okt 2025, 23:56 WIB
JAKARTA RAYA
Minta Bantuan Mantan, Wanita di Bogor Curi Uang-Perhiasan Mertua
24 Okt 2025, 23:47 WIB
OTOMOTIF
Honda Racing Indonesia Siap Tempur di Mandalika Festival of Speed 2025
24 Okt 2025, 23:44 WIB
JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Bogor Berharap CFD Tegar Beriman jadi Ruang Perputaran Ekonomi
24 Okt 2025, 23:41 WIB
OTOMOTIF
GWM Indonesia Catat Pertumbuhan Penjualan Mobil 45 Persen pada September 2025
24 Okt 2025, 23:39 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Ceritakan Detik-Detik Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Bogor
24 Okt 2025, 22:34 WIB
OTOMOTIF
Mobil Listrik Geely EX5 Dapat Pembaruan Software, Apple CarPlay dan Sistem AVAS Kini Lebih Canggih
24 Okt 2025, 22:33 WIB
JAKARTA RAYA
Laporan Diabaikan, Ibu Korban Perundungan di Bekasi Minta Pendampingan DPRD
24 Okt 2025, 22:32 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Mau Ajak Pedagang Thrifting Gabung ke Jakpreneur
24 Okt 2025, 21:51 WIB
TEKNO
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Pasangan Polaroid Vintage ala Skena Kalcer
24 Okt 2025, 21:50 WIB
JAKARTA RAYA
Jual Lebihi Harga Eceran, 10 Pedagang Beras di Jakarta Diberi Surat Teguran
24 Okt 2025, 21:48 WIB