Sering Transaksi Narkoba, Pemuda Ditangkap di Rumahnya

Senin 15 Okt 2018, 12:31 WIB

BEKASI – Berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba, unit reskrim Polsek Babelan uber penjahat narkoba hingga ke   Tarumajaya. "Pada saat anggota unit Reskrim Babelan dipimpin brigadir polisi  Richi S sedang melaksanakan observasi wilayah menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan 1 orang yang di duga pelaku yang kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis ganja. Ganja tersebut ditemukan di dalam lemari di bawah lipatan celana jins di dalam kamar,  selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor polsek babelan guna lidik sidik selanjutnya,"   kata Kasie Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadillah Senin (15/10). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Keramat RT 001/006 Desa samudra jaya Kec. Taruma Jaya Kabhpaten Bekasi pada Jumat dinihari (12/10). Pelaku DE alias Liput (19) dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika diduga ganja. Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus kertas berisi diduga ganja, dua linting kertas berisi diduga ganja.(lina)

News Update