BEKASI – Lantaran tak ada sanksi pidana dalam Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Satpol PP Kabupaten Bekasi merasa kesulitan menutup permanen THM. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi peraturan daerah pariwisata tersebut, agar dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam secara permanen. "Kita kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya setelah ada putusan Mahkamah Agung belum lama ini," katanya. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata. Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya. Saat ramadhan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, pengusaha tempat hiburan menyadari pun usahanya harus tutup, apabila tidak maka akan dilakukan penertiban. "Revisi perda menjadi jalan agar tempat hiburan malam itu bisa ditutup secara permanen, dan memasukan pasal pidana di dalam perda tersebut," tutupnya.(lina/tri)

Tak Ada Sanksi Pidana, Satpol PP Sulit Menutup Permanen THM
Selasa 22 Mei 2018, 14:55 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Terkuak! THM Infinity Disegel Satpol PP Bekasi karena Tak Sesuai Izin Usaha
Minggu 18 Sep 2022, 09:44 WIB

Warung Bakso di Kabupaten Tangerang Jadi THM, Sediakan Wanita Pemandu Lagu
Jumat 03 Mar 2023, 11:51 WIB

Pastikan Oknum Tentara Tak 'Memback-up' THM, Garnisun Bantu Satpol PP Sidak di Bogor
Kamis 30 Mar 2023, 09:27 WIB

Sudin Parekraf Pastikan THM di Jakarta Barat Tutup Saat Idul Adha
Jumat 16 Jun 2023, 20:05 WIB

Izin Rumah Makan Jadi Kedok, DPRD Nilai Pemkot Serang Tak Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Kamis 21 Sep 2023, 15:31 WIB

News Update
Bersiap Buka Peluang Usaha Baru, Pilih Jenis Bisnis yang Cocok untuk Zodiak Libra
09 Mei 2025, 19:30 WIB

Mayat Bayi yang Dikirim ke Ojol di Medan Hasil Inses Adik-Kakak, 2 Pelaku Ditangkap
09 Mei 2025, 19:23 WIB

Link Live Streaming Persib vs Barito 9 Mei 2025, Kick-off Sebentar Lagi
09 Mei 2025, 19:21 WIB

Cara Mudah Ajukan Pinjol Legal Langsung Cair dari HP, Cek Selengkapnya
09 Mei 2025, 19:16 WIB

Modal Hp dan Kuota Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp150.000, Gunakan Aplikasi Ini
09 Mei 2025, 19:08 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2025 Gratis, Begini Cara Klaim dan Tukarnya
09 Mei 2025, 19:07 WIB

PSM Makassar vs Malut United: Yuran Fernandes Diragukan Tampil Imbas Kritik
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Cair Bansos PKH Rp600 Ribu Melalui Bank BNI, NIK e-KTP KPM Ini Masuk Daftar Penerima Cek Status Sekarang Apakah Kamu Termasuk?
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Mengapa Paus Baru Memilih Nama Leo XIV? Ini Profil dan Alasan Tersembunyi Kardinal Robert Prevost
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Simak Bagaimana Pinjol Ilegal dengan Mudah Membuat Aplikasi untuk Menarik Calon Korbannya
09 Mei 2025, 19:00 WIB

Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal 2025
09 Mei 2025, 18:58 WIB

Rp150.0000 Langsung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Berikut Ini
09 Mei 2025, 18:49 WIB

Tips Aman dari Penyebaran Data Pinjol Ilegal Tak Diawasi OJK, Apa yang Harus Dilakukan?
09 Mei 2025, 18:49 WIB

Apakah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Cek Faktanya di Sini!
09 Mei 2025, 18:44 WIB

Apa Arti Nama Paus Leo XIV? Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
09 Mei 2025, 18:40 WIB

Cegah Memori Penuh! Begini Cara Hapus Media WhatsApp dengan Mudah
09 Mei 2025, 18:39 WIB
