LAMPUNG - Empat pemuda gilir gadis dibawah umur setelah dicekoki obat tetes mata dicampur minuman ringan membuat si gadis tidak sadarkan diri. Tersangka akhirnya ditangkap petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, pada Kamis (29/3/2018). Pengakuan korban, sebelum dicabuli, tersangka mencekoki korban dengan minuman ringan yang sudah dicampuri obat tetes mata saat sedang kumpul nonton bareng. Polisi menangkap tersangka, di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Mereka WR (19), warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; AW (17) dan IW (17), keduanya warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, keempat tersangka dtangkap berdasarkan laporan korban dengan didampingi keluarganya ke Mapolsek Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu (28/3) “Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka ,”ujarnya, Kamis malam. Edi Susanto mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pukul 22.00 WIB. Awalnya, tersangka WR dan AW mengantar pulang SM (16) namun malah dibawa ke rumah rekan tersangka yang berada di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo untuk nonton bareng. “Setibanya di rumah tersebut, korban diberi minuman oleh tersangka yang sebelumnya sudah dicampur obat tetes mata ,”ungkapnya. Setelah meminum minuman ringan itu, kata Edi Susanto, saat itu juga korban merasa lemas dan mengantuk. Lalu tersangka AW, menyuruh korban untuk tidur di dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, AW meminta korban untuk melepaskan pakaiannya. Tapi korban menolak, lalu AW memaksa korban dan saat itulah korban dicabuli. “Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat tersangka TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak hingga akhirnya korban dicabuli lagi oleh tersangka TC,”terangnya. Keesokan harinya,korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada kerabatnya, mendengar cerita itu kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban. “Keluarganya melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolsek Trimurjo,”pungkasnya. Petugas menyita dua botol sisa minuman yang sudah dicampuri obat tetes mata, lalu satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Koesma/b)

Usai Tenggak Minuman Ringan Dicampur Obat Tetes Mata, ABG Ini Digilir Empat Pria
Kamis 29 Mar 2018, 20:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Viral Jonathan Frizzy Pemeran Jinny oh Jinny Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Ini Profilnya
05 Mei 2025, 18:59 WIB

Rumor Transfer Pemain: Yakob dan Yance Sayuri Dikabarkan Pindah ke Persib Bandung atau PSM Makassar? Begini Penjelasannya
05 Mei 2025, 18:58 WIB

50 Kode Redeem FF Terbaru Mei 2025, Berisi Diamond Free Fire dan Bundle Tokio
05 Mei 2025, 18:57 WIB

Sampah di TPU Wakaf Pesanggrahan akan Dibenahi
05 Mei 2025, 18:52 WIB
.jpg)
Bobotoh Serbu Graha Persib Usai Maung Bandung Juara Liga 1, Polisi Siaga di Jembatan Pasupati
05 Mei 2025, 18:51 WIB

Login Akun Google Tanpa Sandi? Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!
05 Mei 2025, 18:49 WIB

SAH! Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025, Mantan Bintang Chelsea Ucapkan Selamat
05 Mei 2025, 18:49 WIB

Mau Sengaja Galbay Pindar atau Pinjol Legal? Kenali Dulu Risikonya di Sini
05 Mei 2025, 18:48 WIB

Postingan Muncul di Dua Akun, Begini Cara Kolaborasi di Instagram
05 Mei 2025, 18:44 WIB

Waspada! Ini 9 Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
05 Mei 2025, 18:43 WIB

Fakta di Balik Pinjol Tanpa BI Checking: Benarkah Mudah Cair? Simak Selengkapnya di Sini!
05 Mei 2025, 18:23 WIB

Akun Instagram Persib Langsung Posting Foto Juara Liga 1, Begini Reaksi Bobotoh
05 Mei 2025, 18:14 WIB

Tak Hanya Indonesia, World App Dikecam Sejumlah Negara: Isu Privasi dan Keamanan Jadi Sorotan Global
05 Mei 2025, 18:12 WIB

5 Strategi Atasi Masalah Keuangan tanpa Pinjol
05 Mei 2025, 17:56 WIB

7 Pelajaran Finansial dari Warren Buffett yang Wajib Dipahami, Lakukan Agar Tidak Terjebak di Pinjol Ilegal
05 Mei 2025, 17:54 WIB

Mengenal World App, Teknologi yang Dibekukan oleh Kemkomdigi
05 Mei 2025, 17:50 WIB

Cek NIK KTP, Bisa Dapat Bansos PKH Rp750.000 Tahap 2, Ini Prosedur Pencairannya di Mei 2025
05 Mei 2025, 17:44 WIB

Simak Syarat dan Prosedur Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Cek Selengkapnya!
05 Mei 2025, 17:36 WIB

Dramatis! Persik Kediri vs Persebaya 3-3, Persib Juara Liga 1 2024-25
05 Mei 2025, 17:34 WIB
