POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.
Bagi yang NIK KTP-nya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersiaplah karena dana bantuan sosial senilai Rp750.000 akan segera disalurkan pada tahap kedua di bulan Mei ini.
Program bantuan yang dijalankan Kementerian Sosial ini diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna Merah Putih sebagai tanda identitas penerima.
Baca Juga: Kemensos RI Berikan Surat Resmi! Ada Komponen Baru di Bansos PKH, Apakah Itu?
Penyaluran dana PKH tahap dua akan dilakukan pada periode April, Mei, hingga Juni 2025. Hingga saat ini, saldo rekening penerima bantuan PKH dan BPNT masih tercatat kosong, menandakan proses pencairan tahap kedua belum dimulai.
Pihak Kemensos mengimbau para penerima untuk tidak terburu-buru mendatangi ATM atau agen penyalur sebelum jadwal resmi diumumkan. Informasi seputar pencairan dana akan disampaikan oleh pendamping sosial atau melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Agar proses penyaluran berjalan tertib, berikut beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh para KPM:
1. Dana Wajib Dicairkan Secara Pribadi
Penerima manfaat diwajibkan mengambil langsung dana bantuan sosial tanpa diwakilkan, guna mencegah potongan liar dan memastikan bantuan diterima utuh oleh yang berhak.
2. Dilarang Digunakan untuk Barang Terlarang
Dana bantuan PKH dan BPNT ditujukan untuk kebutuhan pokok keluarga seperti sembako, sayur, dan buah. Penggunaan untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkotika dilarang keras.
Baca Juga: Cek Saldo Sekarang! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Sudah Masuk ke Rekening
3. Pencairan Dilakukan Setiap Triwulan
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT dijadwalkan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap kedua, dana akan mulai disalurkan antara akhir April hingga Juni 2025.
