JAKARTA (Pos Kota) - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe akhirnya didatangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018) sore. Selebriti yang populer disapa Ello ini akan menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ello didatangkan bersama temannya juga terdakwa dalam kasus yang sama, Diego Maradona Tampubolon. Mereka masuk ke Gedung PN Jaksel dikawal satu polisi dan satu petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mengenakan celana hitam dan kemeja putih serta tangan tanpa diborgol, Ello dan Diego tibapukul 15.30 WIB. Keduanya kompak tak menghiraukan pertanyaan wartawan yang sudah menanti sejak pagi. Rencananya, sidang yang dipimpin hakim ketua, Irwan SH MA, ini digelar mulai pukul 16.30 WIB. Pelantun ‘Pergi Untuk Kembali' itu tampak siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun ini satu tahun enam bulan penjara. Dua paket ganja menjadi bukti kuat atas hukuman yang harus diterima kekasih Aurelie Moeremans tersebut. "Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego Maradona Tampubolon) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga di dalam persidangan. Usai sidang tuntutan, Ello langsung menyampaikan pembelaan. Penyanyi berdarah Ambon dan Batak ini memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi lantaran ia sudah menyesali perbuatan dan benar-benar merasakan dampak positif dari program detoksifikasi narkoba. Ello diamankan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Ello, polisi pun mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon di lokasi yang sama. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (julian/b)

Ello Akhirnya Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selasa 16 Jan 2018, 17:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Pentingnya Dana Darurat sebelum Memulai Investasi, Begini Penjelasan Timothy Ronald
Rabu 06 Agu 2025, 13:01 WIB
HIBURAN
Nonton Takopi’s Original Sin, Anime dengan Rating Tertinggi Tahun 2025 Kalahkan One Piece
06 Agu 2025, 13:00 WIB


EKONOMI
Bantuan PIP Agustus 2025 Segera Dicairkan! Begini Cara Cek Pakai NISN dan NIK Secara Online
06 Agu 2025, 12:54 WIB

TEKNO
7 HP RAM 8-256 GB Termurah Harga Sejutaan Edisi Agustus 2025, Memori Lega Performa Kencang
06 Agu 2025, 12:50 WIB

TEKNO
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Pemerintah Siap Blokir Jika Terbukti Ada Kekerasan
06 Agu 2025, 12:46 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 7 Agustus 2025: Aries Belajar Sabar, Taurus Tetap pada Prinsip, Gemini Perhatikan Kesehatan
06 Agu 2025, 12:41 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkot Depok Siapkan Solusi Atasi Kemacetan Horor di Sawangan, Apa Itu?
06 Agu 2025, 12:36 WIB
.jpg)

HIBURAN
Link dan Harga Tiket Superstar Knockout El Rumi vs Jefri Nichol Vol 2
06 Agu 2025, 12:30 WIB


JAKARTA RAYA
Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Bina Tertib Praja Kamis Besok, Ini Sasarannya
06 Agu 2025, 12:24 WIB
.jpg)
Nasional
Gagal UKIN di PPG 2025? Begini Cara Cek Remedial dan Langkah Perbaikannya
06 Agu 2025, 12:16 WIB

TEKNO
Rekomendasi 5 HP Samsung Murah 2025 di Bawah Rp2 Juta, Cocok untuk Anak Sekolah
06 Agu 2025, 12:02 WIB


OLAHRAGA
Piala AFF Wanita 2025: Cek Prediksi Line Up Timnas Putri Indonesia Vs Thailand
06 Agu 2025, 11:55 WIB

EKONOMI
3 Strategi Atur Gaji UMR ala Raymond Chin, Anak Kos Jakarta Wajib Tahu!
06 Agu 2025, 11:43 WIB
