BOGOR (Pos Kota) - Pelaku pengedar uang palsu (upal) ditangkap aparat Polsek Megamendung, Bogor. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket guna membeli rokok. Dari transaksi dengan uang palsu, pelaku mendapat pengembalian uang asli dari kasir. Aksi pelaku, akbirnya terhenti setelah ditangkap petugas sesaat setelah bertransaksi disebuah minimarket. Ia akhirnya digelandang ke Mapolsek Megamendung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Megamendung, Polres Bogor, AKP Aulya Djabar mengatakan, pelaku YR 40, warga Way Seputih 1, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat ditangkap pada Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diamankan saat berada di Indomart di Kampung Cipayung, Rt 01/04 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. AKP Aulya dalam keterangannya mengatakan, awalnya pelaku membeli rokok dengan upal di Alfamart Kopo yang berlokasi di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Karena pegawai minimarket ini curiga, lalu Ilham, salah satu karyawan mengikuti pelaku. Pelaku yang tidak merasa diikuti, lalu kembali masuk ke Alfamart Cipayung yang berlokasi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Usai berbelanja, pelaku keluar. Namun Mugi, salah satu karyawan Alfamart curiga dengan uang pelaku. Mugi dan Ilham, pegawai minimarket lalu mengikuti pelaku. Saat pelaku masuk ke minimarket Indomart yang berada di Desa Cipayung, Mugi dan Ilham, langsung menangkap pelaku. "Saksi Mugi menghubungi anggota Bhabinkamtibmas. Pelaku sudah lebih dulu diamankan dalam toko oleh karyawan Indomart dan dua pegawai Alfamart yang sudah mengikutinya," kata AKP Aulya. Saat petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Serka Suwahyo dan Aipru M Pardede tiba, pelaku yang sudah dikepung karyawan dua minimarket ini, langsung dibawa ke Mapolsek Megamendung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan sementara pelaku, upal yang diedarkan, merupakan milik temannya di Pekalongan Jawa Tengah. "Upal saya pakai untuk beli rokok. Dari beli pakai upal, kembalian dapat uang asli," kata AKP Aulya mengutip pengakuan pelaku. Penyidik kini meminta keterangan Ilham 24, warga Kampung Muara,Desa Kopo, Mugi 24, warga Kampung Hankam 03/04 Desa Leuwi Malang, Kecamatan Cisarua dan Novyanti 21, warga Kampung Kebon Cau, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua sebagai saksi. "Pelaku sudah transaksi di dua lokasi. Di lokasi ke tiga di Indomart di Jalan Raya Puncak, Kampung Cipayung, Rt 01/04 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dia tertangkap," ujarnya. Masih kata AKP Aulya, selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang berada di dompet dan 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang berada dalam tas. "Kami sedang kembangkan kasus ini. Pengakuan pelaku terkait rekannya di Pekalongan, sedang didalami penyidik,"tandas AKP Aulya Djabar. (yopi/win)

Berkat Upaya Pegawai Minimarket, Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Kamis 14 Des 2017, 22:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarah dan Tokoh Pentingnya
Sabtu 31 Mei 2025, 07:43 WIB
HIBURAN
Ditanya Soal Tsania Marwa, Gestur Bicara Atalarik Syah Jadi Sorotan Netizen: Kok Makin Lentur Ya?
31 Mei 2025, 07:29 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 31 Mei 2025: Galeri24, Antam, dan USB Kembali Naik
31 Mei 2025, 07:15 WIB

TEKNO
Rekomendasi 21+ Aplikasi Penghasil Uang Pemberi Saldo DANA Gratis Paling Menguntungkan 2025, Auto Banjir Cuan Tahun Ini
31 Mei 2025, 06:01 WIB



EKONOMI
Apakah Status KPM untuk Menerima Bansos Dapat Dicabut? Berkut Penjelasannya
30 Mei 2025, 22:35 WIB

EKONOMI
Berikut Informasi Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
30 Mei 2025, 22:12 WIB

EKONOMI
Simak Inilah Informasi Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
30 Mei 2025, 22:10 WIB

EKONOMI
Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pindar Legal yang Terdaftar OJK
30 Mei 2025, 22:04 WIB

EKONOMI
Segera Cek Data Anda di Cekbansos, Pencairan Bansos Tahap 2 Masuki Bulan Terakhir di Juni 2025
30 Mei 2025, 22:00 WIB

EKONOMI
Cari Tahu Bagaimana Zodiak Libra Menghadapi Pekerjaan dengan Keseimbangan dan Ketepatan
30 Mei 2025, 21:50 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti dengan Syarat Wajib Lapor
30 Mei 2025, 21:42 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Optimis BLK Mampu Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor
30 Mei 2025, 21:40 WIB

Daerah
Soal Raperda Pembinaan BUMD, Anggota DPRD Jabar: Tata Kelola Harus Lebih Baik dan Berikan Keuntungan
30 Mei 2025, 21:33 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemberian Sertifikat Huntap Warga Terdampak Bencana
30 Mei 2025, 21:26 WIB

