Berkat Upaya Pegawai Minimarket, Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Kamis 14 Des 2017, 22:16 WIB

BOGOR (Pos Kota) - Pelaku pengedar uang palsu (upal) ditangkap aparat Polsek Megamendung, Bogor. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket guna membeli rokok. Dari transaksi dengan uang palsu, pelaku mendapat pengembalian uang asli dari kasir. Aksi pelaku, akbirnya terhenti setelah ditangkap petugas sesaat setelah bertransaksi disebuah minimarket.  Ia akhirnya digelandang ke Mapolsek Megamendung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Megamendung, Polres Bogor, AKP Aulya Djabar mengatakan, pelaku YR 40, warga Way Seputih 1, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat ditangkap pada Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diamankan saat berada di Indomart di Kampung Cipayung, Rt 01/04 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. AKP Aulya dalam keterangannya mengatakan, awalnya pelaku membeli rokok dengan upal di Alfamart Kopo yang berlokasi di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Karena pegawai minimarket ini curiga, lalu Ilham, salah satu karyawan mengikuti pelaku. Pelaku yang tidak merasa diikuti, lalu kembali masuk ke Alfamart Cipayung yang berlokasi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Usai berbelanja, pelaku keluar. Namun Mugi, salah satu karyawan Alfamart curiga dengan uang pelaku.  Mugi dan Ilham, pegawai minimarket lalu mengikuti pelaku. Saat pelaku masuk ke minimarket Indomart yang berada di Desa Cipayung, Mugi dan Ilham, langsung menangkap pelaku. "Saksi Mugi menghubungi anggota Bhabinkamtibmas. Pelaku sudah lebih dulu diamankan dalam toko oleh karyawan Indomart dan dua pegawai Alfamart yang sudah mengikutinya," kata AKP Aulya. Saat petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Serka Suwahyo dan Aipru M Pardede tiba, pelaku yang sudah dikepung karyawan dua minimarket ini, langsung dibawa ke Mapolsek Megamendung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan sementara pelaku, upal yang diedarkan, merupakan milik temannya di Pekalongan Jawa Tengah. "Upal saya pakai untuk beli rokok. Dari beli pakai upal, kembalian dapat uang asli," kata AKP Aulya mengutip pengakuan pelaku. Penyidik kini meminta keterangan Ilham 24, warga Kampung Muara,Desa Kopo, Mugi 24, warga Kampung Hankam 03/04 Desa Leuwi Malang, Kecamatan Cisarua dan Novyanti 21, warga Kampung Kebon Cau, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua sebagai saksi. "Pelaku sudah transaksi di dua lokasi. Di lokasi ke tiga di Indomart di Jalan Raya Puncak, Kampung Cipayung, Rt 01/04 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten  Bogor, dia tertangkap," ujarnya. Masih kata AKP Aulya, selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang   berada di dompet dan 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang berada dalam tas. "Kami sedang kembangkan kasus ini. Pengakuan pelaku terkait rekannya di Pekalongan, sedang didalami penyidik,"tandas AKP Aulya Djabar. (yopi/win)


News Update