DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Kebijakan jam malam bagi pelajar yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menuai kritik dari kalangan praktisi pendidikan.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah bagi peserta didik dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dinilai tidak relevan dengan kondisi sosial dan cara belajar siswa saat ini.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.30/Disdik, tentang Penerapan Jam Malam Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Namun bagi Direktur Sekolah AMEC, H. Mamun Ibnu Ridwan, kebijakan tersebut dinilai tidak efisien dan terlalu membatasi ruang belajar anak.
“Kita melihatnya dari sisi pola belajar anak yang tidak sama tapi berbeda-beda. Sehingga kadang ada anak yang bisa belajar di waktu malam bersama teman-teman, ada juga yang tidak,” kata Mamun kepada Poskota, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurutnya, meskipun kebijakan jam malam bertujuan untuk mencegah aksi kejahatan atau tawuran, tetap diperlukan kajian menyeluruh sebelum diterapkan.
Ia menilai gaya hidup dan proses belajar siswa saat ini sudah tidak bisa disamakan dengan zaman dahulu.
“Gaya anak saat ini dalam belajar tidak sama. Sehingga tidak dapat disamaratakan pada masa zaman tentara,” tegasnya.
Mamun juga menekankan bahwa aktivitas malam tidak selalu berkaitan dengan hal negatif. Ia justru khawatir jika malam terlalu sepi, potensi tindak kejahatan justru meningkat.
Baca Juga: Konvoi Bawa Sajam Malam Hari, Lima Remaja Diciduk Polisi di Bantargebang Bekasi