NIK KTP 1,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu 31 Mei 2025, 07:14 WIB
Pemerintah alokasikan saldo dana bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/ Mufid Majnun)

Pemerintah alokasikan saldo dana bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/ Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program subsidi milik pemerintah yang rutin dicairkan setiap tahunnya.

Subsidi BPNT disalurkan kepada masyarakat dari keluarga tidak mampu menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, BPNT merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari keluarga rentan miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hariannya.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Uang Gratis Rp600.000 Cair dari Subsidi BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Saldo Dana Bansos Masuk ATM BNI

Dengan adanya bantuan pemerintah ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga mampu membeli kebutuhan pangan hariannya.

Pada akhir Mei ini atau tepatnya mulai Rabu, 28 Mei 2025, pemerintah secara resmi mulai mengalokasikan dana bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025 kepada masyarakat yang dinyatakan layak menerima bantuan.

“Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, seperti dikutip Poskota pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Bagi masyarakat yang dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat, maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Namun, bagi mereka yang sudah dinyatakan tidak lagi layak mendapatkan subsidi, maka namanya dicoret dari daftar penerima.

Baca Juga: Apakah Status KPM untuk Menerima Bansos Dapat Dicabut? Berkut Penjelasannya

Orang yang Berhak Dapat Bansos BPNT

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa orang yang bisa menjadi penerima uang gratis bansos BPNT adalah masyarakat yang tidak mampu membeli kebutuhan pokoknya.

Agar terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kamu harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke basis data penerima manfaat.


Berita Terkait


News Update