JAKARTA (Pos Kota) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memasang stiker di kendaraan angkutan sewa khusus dan memantau pelaksanaan ramp check pada bus pariwisata, Sabtu (25/11). Pemasangan stiker pada kendaraan angkutan sewa khusus ini untuk tingkatkan level of service, level of security dan level of safety dari pada angkutan darat menjadi lebih baik. "Dengan adanya stiker ini dapat membedakan angkutan sewa khusus yang resmi dan yang tidak resmi, dengan dasar ini juga memungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal," jelas Menhub Budi. Tujuan lainnya adalah membuat aturan PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi/ojeg online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama. Dikatakan, penggunaan aplikasi adalah suatu keniscayaan, sedangkan taksi reguler harus kita berikan cara supaya mereka tetap eksis. “Saya berharap taksi reguler mau bergabung dengan suatu cara yang lebih canggih itu yang kita harapkan seperti taksi online. Di masa mendatang taksi reguler dan angkutan sewa khusus bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan inginkan semua stakeholder bisa menjalankan usaha bersama dan berdampingan. RAMP CHECK BIS PARIWISATA Pada hari yang sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan juga melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) pada bus pariwisata di Taman Impian Jaya Ancol dan dihadiri Menhub. "Kita tahu bahwasanya kecelakaan itu menduduki nomor satu pembunuh di seluruh dunia dan di Indonesia juga tidak terkecuali," terang Menhub Budi. Menurut menteri, tahun 2016-2017 pihaknya sudah mampu menekan angka kecelakaan kurang dari 20-30 persen, terutama saat lebaran. “Kita ingin konsisten bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat, PT Jasa Raharja, Organda kita dorong lagi agar melalui ramp check ini dapat turun lagi dari 30 persen," harap Budi Karya. Dengan demikian masyarakat makin percaya bahwasanya angkutan bus ini adalah angkutan massal yang bisa diandalkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi implementasi PM 108 tahun 2017, pemberian tanda identitas bagi kendaraan angkutan sewa khusus yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. “Kendaraan dari aplikator yang akan kami pasang stikernya adalah untuk kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan baik uji berkala, SIM A Umum, menyangkut masalah Kartu Pengawasan dan ada ijin semuanya," terang Budi Setiyadi. Ditegaskan ada batas waktu akan ada penindakan secara tegas kepada pengemudi angkutan sewa khusus, targetnya sampai 1 Februari 2018 bila tidak melaksanakan aturan. Adapun jumlah kendaraan yang siap distikerisasi hari ini sebanyak 90 unit kendaraan yang izinnya sudah diterbitkan oleh BPTJ. Kendaraan tersebut milik 3 perusahaan angkutan antara lain Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Koperasi PPRI dan Inkopol serta PT. Panorama Transport yang telah bekerjasama dengan perusahaan aplikasi baik Gojek, Uber dan Grab. (dwi)

Menteri Perhubungan Pasang Stiker di Taksi Online
Sabtu 25 Nov 2017, 22:07 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Menhub Tinjau Museum Transportasi TMII, Usai Direvitalisasi
Minggu 06 Nov 2022, 21:32 WIB

Sopir Taksi Online Dirampok dan Dibunuh di Pasar Minggu, Kapolsek Bentuk Timsus Kejar Pelaku
Rabu 16 Agu 2023, 09:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pasar Minggu
Senin 18 Sep 2023, 09:04 WIB

News Update
BAHAYA! Jangan Pinjam Dana Lagi untuk Menutupi Utang Pinjol Lain, Ternyata Ini Alasannya
10 Mei 2025, 20:31 WIB

Anda Tidak Bisa Install Aplikasi di Handphone? Ini Solusinya
10 Mei 2025, 20:30 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Prancis 2025: Fabio Quartararo Gagal Hentikan Dominasi Marc Marquez
10 Mei 2025, 20:29 WIB

Uang Terkuras hingga Dijauhi Keluarga, Pria di Bekasi Berhenti Judol
10 Mei 2025, 20:26 WIB

Cara Praktis Menghemat Kuota Internet di Android
10 Mei 2025, 20:23 WIB

Ingin Pinjam Dana Tanpas Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025
10 Mei 2025, 20:18 WIB

Game Penghasil Voucher Diamond Free Fire, Mobile Legends dan PUBG Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Segera Mainkan!
10 Mei 2025, 20:15 WIB

Cara Mendapatkan Link Saldo DANA Gratis Rp100.000, Setiap Hari
10 Mei 2025, 20:13 WIB

5 Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Pastikan untuk Terapkan Ini
10 Mei 2025, 20:13 WIB

Ini Isi Pasal yang Bikin Bek PSM Yuran Fernandes Dihukum Berat, Pantas Pelatih Persib Bojan Hodak Ketakutan
10 Mei 2025, 20:02 WIB

Disamperin DC Lapangan Pinjol ke Rumah karena Galbay? Gak Perlu Takut, Begini Cara Cerdas Menghadapinya
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Bantuan Tunai PKH Rp600.000 Telah Cair Lewat KKS untuk KPM Validasi, Segera Cek Status NIK e-KTP Anda
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Bahaya Mengintai! Ini 8 Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Awas! Ancaman Penyebaran Data Pengguna oleh Pinjol Ilegal di Media Sosial
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Maps Solara Game Free Fire, Klaim Kode Redeem FF Gratis Terbaru 11 Mei 2025, Buruan Cek
10 Mei 2025, 19:55 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 11 Mei 2025, Tetap Fokus Pada Masa Depan!
10 Mei 2025, 19:55 WIB

Nabung Emas Rp100.000 di BRImo Selama Sebulan, Ternyata Untung Segini
10 Mei 2025, 19:51 WIB

Untung Terus! Pinjam Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa KTP dan Tanpa Bagikan Link? Bukan Pinjol Mudah Sekali, Begini Caranya
10 Mei 2025, 19:50 WIB

Bukan Pemberani, Inilah Cara Hadapi DC Pinjol Menyerah Menagih ke Nasabah Galbay
10 Mei 2025, 19:47 WIB
