POSKOTA.CO.ID - Mari Jangan meminjam dana lagi untuk menutupi utang pinjol lainnya. Sikap seperti ini sangatlah berbahaya, cek alasannya di sini.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online di aplikasi. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Baca Juga: Bukan Pemberani, Inilah Cara Hadapi DC Pinjol Menyerah Menagih ke Nasabah Galbay
Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Karena maraknya pinjol ilegal, maka debitur yang gagal bayar (galbay) terpaksa melakukan praktik gali lubang tutup lubang, yaitu meminjam dana lagi untuk menutupi utang pinjol lainnya.
Padahal praktik tersebut sangatlah berbahaya. Hal ini bisa terjadi karena debitur kurang bisa memperhitungkan kemampuan finansialnya.
Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya
Pengambilan pinjaman seharusnya berbanding lurus dengan kemampuan bayar, rasio utangnya sebaiknya tidak boleh lebih dari 30 persen penghasilan.
Oleh sebab itu, dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut alasan perilaku gali lubang tutup lubang tidak boleh dilakukan.
Alasan Jangan Pinjam Dana Lagi untuk Menutupi Utang Pinjol Lainnya
1. Pinjol Ilegal Makin Bertumbuh
Kurangnya literasi keuangan, mengakibatkan orang meminjam dana dari pinjok ilegal tanpa memperhitungkan ke depannya.