Kejaksaan Bakal Cek Proyek Amburadul Disperkimsih di Sukabumi

Kamis 23 Nov 2017, 07:39 WIB

SUKABUMI (Pos Kota) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memastikan bakal turun ke lapangan terkait dugaan amburadulnya pembangunan jalan setapak senilai Rp94 juta di Kampung Legoknyenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Iya kami akan cek ke lapangan," kata Wibisono, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, saat dihubungi poskotanews. Diberitakan, pengerjaan jalan dari dana Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan (Disperkimsih) itu terkesan amburadul, hampir dua bulan selesai sudah kembali rusak. Ditilik dari papan proyeknya, pembangunan jalan setapak itu tertanggal 2 Mei 2017 dengan nilai kontrak Rp94.210.000. Dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender dengan pelaksana CV BA. Anehnya, lokasi proyek tersebut salah, sebab tercatat di Kampung Lebakmuncang, seharusnya Kampung Legoknyenang. Ketua RW 23 Kampung Legoknyenang, Ali Makmum Iman membenarkan adanya pembangunan jalan setapak di kampungnya. Namun, sejak awal dia tak pernah diberitahu adanya pembangunan jalan tersebut. Hanya belakangan banyak warga yang mengeluhkan kondisinya yang kembali rusak. “Dari total tiga RT di wilayah RW saya (RT 446, 47, dan 48), proyek itu melintasi satu RT yakni 46. Dua wilayah RT lainnya yakni 45 dan 44 masuk ke-RW-an 22. Setelah banyaknya laporan warga, tadi saya cek ternyata banyak rusak. Semen-semennya banyak yang mengelupas,” terang Ali kepada poskotanews. Dari hasil pemantauannya, panjang jalan setapak itu mencapai 400 meter dengan lebar satu meter. Dia menyayangkan kualitas pembangunan jalan setapak itu tak bertahan lama. Padahal, dia menjamin dengan dana sebesar itu bisa memperbaiki seluruh jalan gang di wilayahnya. “Ya, silakan cek saja kondisinya sekarang, banyak yang rusak. Padahal selesai sekitar pertengahan Juli lalu. Kalau dengan dana segitu saya bisa perbaiki sekilo jalan gang di kampung kami,” cetusnya. (sule/sir)


News Update