JAKARTA - Dua tahun buron, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang, money laundry, senilai 8 milyar rupiah di negara China, dibekuk aparat Direskrimum Polda Metro Jaya.
Buronan China disergap di Penjaringan
Kamis 20 Feb 2014, 00:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Jadwal Penukaran Tiket The Weeknd Jakarta 2026 Kapan? Cek Waktu, Lokasi, dan Dokumen yang Wajib Dibawa
JAKARTA RAYA
73 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Dikawal 26.386 Personel Gabungan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas