JAKARTA - Dua tahun buron, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang, money laundry, senilai 8 milyar rupiah di negara China, dibekuk aparat Direskrimum Polda Metro Jaya.
Buronan China disergap di Penjaringan
Kamis 20 Feb 2014, 00:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.