JAKARTA (Pos Kota) - Sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, atas nama Khairil Anwar, Azhar Tanjung, Donni Husein Harahap, Taufik Abdi Hidayat, dan Abdul Masri Purba digelar Senin (9/12). Baik Pengadu maupun Teradu hadir di ruang Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), di Jakarta. Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Keduanya terkait Pemilukada Kabupaten Batubara pada 2013. Pengadu I adalah Ari Nurwanto dkk sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri. Sedangkan Pengadu II adalah Khomaidi Hambali Siambaton dkk sebagai kuasa khusus dari Pirdot. Dalam sidang hari ini terungkap, pokok-pokok pengaduan dari kedua Pengadu hampir sama. Menurut mereka, Teradu I yakni Ketua KPU Batubara Khairil Anwar diduga tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilukada. Khairil diduga berpihak kepada pasangan incumbent karena selain sebagai Ketua KPU juga menjabat sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara. “Tidak hanya itu, Teradu I menjabat Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Batubara yang surat pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara,” ungkap Khomaidi Hambali Siambaton. Para Teradu juga diduga membuat keputusan yang salah karena meloloskan calon bupati dari incumbent yang syarat pencalonannya dianggap cacat hukum. Calon bupati incumbent dianggap menggunakan surat pengganti ijazah/STTB sekolah setingkat SLTA yang tidak sah. Dalam pencalonan, calonincumbent tidak menyerahkan ijazah/STTB yang dilegalisir dari pihak berwenang. “Surat itu bukan surat pengganti ijazah, karena diterbitkan oleh SLTA Negeri 4 Medan. Seharusnya diterbitkan oleh SMA Widya sebagai sekolah asal. Atau Dinas pendidikan kalau sekolah memang sudah tidak ada. Surat pengganti ijazahnya juga tidak mencantumkan daftar nilai,” kata Ari Nurwanto. Sementara itu, para Teradu belum siap memberikan jawaban. Teradu mengaku baru menerima berkas pengaduan setengah jam sebelum sidang. “Kami minta diberi kesempatan untuk mempelajari pengaduan tertulis ini. Selanjutnya kami akan membuat jawaban secara tertulis juga,” ujar Khairil Anwar. Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Valina Singka Subekti mengizinkan para Teradu untuk tidak memberi jawaban hari ini kalau memang belum siap. Dia memberi waktu seminggu kepada para Teradu untuk menyiapkan jawabannya secara tertulis. “Saya minta minggu depan sudah dijawal lagi sidang ini. Sekalian nanti adalah sidang pembuktian. Kalau ada Saksi atau Ahli bisa dihadirkan,” ujarnya. (rizal/sir)

DKPP Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Batubara
Senin 09 Des 2013, 17:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, DPR Dorong MoU antara KPU dengan MA dan MK
Jumat 15 Okt 2021, 13:47 WIB

DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

PJ Wali Kota Bekasi Dukung NPHD Pemilukada 2024
Jumat 10 Nov 2023, 14:01 WIB

Bacakan Ikrar Pemilukada 2024 Damai, Pemkot Bekasi Ajak Ormas serta LSM
Kamis 23 Nov 2023, 18:26 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Hindari Hal Ini Jika Hidup Ingin Sehat Menurut Dokter Zaidul Akbar
13 Mei 2025, 22:05 WIB

Ramalan Angka Hoki dan Peruntungan untuk Shio Monyet
13 Mei 2025, 22:03 WIB

Hitung-hitungan Peluang Napoli dan Inter Milan Menuju Scudetto Serie A 2024-25, Persaingan Makin Tipis
13 Mei 2025, 22:01 WIB

Ramalan Weton Paling Beruntung 14 Mei 2025, Sejahtera di Masa yang Akan Datang
13 Mei 2025, 22:00 WIB

Bansos Lansia 2025 Cair Tiap Bulan Rp300 Ribu, Cek Rekening Bank DKI Kamu Sekarang Sebelum Kehabisan!
13 Mei 2025, 21:59 WIB

Begini Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Kamu Tahu!
13 Mei 2025, 21:58 WIB

Rekomendasi Antivirus Terbaik untuk Hp Android agar Tidak Lemot
13 Mei 2025, 21:54 WIB

Menghapus Aplikasi Pinjol Ilegal di Handphone, Apakah Cukup untuk Melindungi Data Anda?
13 Mei 2025, 21:45 WIB

Insiden Ledakan di Garut, Keluarga Tegaskan Para Korban Bukanlah Pemulung, Melainkan Pekerja yang Dimintai Bantuan oleh TNI
13 Mei 2025, 21:43 WIB

DC Pinjol Datang Menagih Utang? Jangan Panik, Begini Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 21:42 WIB

Ingin Berkendara dengan Sepeda Motor Tanpa Lelah? Cek Tips Mudahnya
13 Mei 2025, 21:41 WIB

Diancam DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ikuti 3 Langkah Ini
13 Mei 2025, 21:38 WIB

Ramalan Zodiak Scorpio Besok 14 Mei 2025, Konflik Besar dalam Hubungan Asmara
13 Mei 2025, 21:36 WIB

Dc Pinjol Ilegal Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudah untuk Hadapinya
13 Mei 2025, 21:33 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Santunan Rp50 Juta Bagi Keluarga Korban Warga Sipil Insiden Peledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Selatan
13 Mei 2025, 21:31 WIB

KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Bisakah Keluarga Melanjutkan Bantuan?
13 Mei 2025, 21:30 WIB

Ngamuk Karena Banyak Nasabah Gagal Bayar Pinjol, Debt Collector Nekat Bawa ke Polisi, Apakah Bisa? Cek Penjelasannya di Sini
13 Mei 2025, 21:22 WIB

Skenario Barcelona Juara La Liga Pekan Depan, Real Madrid Punya Kesempatan Menyalip?
13 Mei 2025, 21:11 WIB
