POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, marak beredar anjuran menyesatkan di media sosial yang menyarankan masyarakat untuk galbay (gagal bayar) di pinjaman online (pinjol) ilegal demi melunasi utang di pinjol legal atau pinjaman daring.
Praktik ini dinilai sangat berisiko dan tidak menyelesaikan masalah.
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Selasa, 13 Mei 2025. Berikut penjelasannya.
"Teman-teman, jangan tergoda untuk galbay di pinjol ilegal hanya demi bayar utang di pinjol legal. Itu bukan solusi!" tegas pengisi suara channel YouTube Fintech dikutip Poskota.
Menurutnya, banyak masyarakat tertipu dengan edukasi sesat dari oknum yang menawarkan solusi instan, termasuk dari jasa joki atau konsultasi abal-abal yang tak jelas legalitasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online
"Mereka membujuk seolah itu jalan keluar cepat, padahal itu jebakan. Ujung-ujungnya, teman-teman malah masuk ke lingkaran baru yang lebih rumit," ujarnya.
Ia juga memperingatkan soal modus penipuan yang kini makin canggih. Ada pihak-pihak yang bahkan mencatut namanya untuk menawarkan jasa konsultasi yang sebenarnya tidak pernah ia buka, baik gratis maupun berbayar.
"Saya tidak pernah membuka jasa konsultasi. Jangan percaya kalau ada yang suruh DM atau kirim data. Itu bukan saya," katanya memperingatkan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa menggunakan pinjol ilegal sangat berbahaya karena tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Risiko pencurian data, penyadapan HP, hingga peretasan mobile banking sangat besar dan di luar kendali pengguna.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri dan Bahayanya Bagi Keuangan Anda