JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar
DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB
Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB
Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Catat 84.748 Klaim Senilai Rp1,23 Triliun hingga November 2025
Kamis 18 Des 2025, 17:13 WIB
TEKNO
3 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Beneran Dapat Uang Rp100.000?
18 Des 2025, 17:10 WIB
OTOMOTIF
Debut Manis GR Garage Auto2000 Racing Team di Mandalika Festival of Speed
18 Des 2025, 17:08 WIB
Daerah
Banjir Rendam 569 Rumah di Kabupaten Serang, BPBD Catat 695 KK Terdampak
18 Des 2025, 16:49 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 96,6 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
18 Des 2025, 16:43 WIB
HIBURAN
Benarkah Davina Karamoy Penyebabnya? Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai oleh Niena dan Sidang Perdana Digelar 24 Desember 2025
18 Des 2025, 16:37 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Medali SEA Games 2025 Kamis Sore: Indonesia Panen 4 Emas, Posisi Kedua Makin Kokoh
18 Des 2025, 16:15 WIB
Daerah
Anak Anggota Dewan Pakar DPD PKS Tewas Dibunuh di Cilegon, Hasil Visum Ungkap 19 Tusukan dan 3 Pukulan
18 Des 2025, 16:13 WIB
HIBURAN
Viral Reporter Tak Kuasa Menahan Air Mata Usai Ungkap Potret Krisis Kemanusiaan Aceh Tamiang
18 Des 2025, 16:11 WIB
JAKARTA RAYA
Atasi Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Jakarta Dukung Penertiban Lapak di TPU Kober Jaktim
18 Des 2025, 16:07 WIB
Daerah
Polisi Selidiki Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telusuri Dugaan Kaitan Politik Orang Tua
18 Des 2025, 15:56 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP DKI Jakarta Gelar Apel Pengamanan, Pastikan Kondisi Tetap Tertib Jelang Nataru
18 Des 2025, 15:53 WIB
HIBURAN
Pengadilan Agama Tegaskan Gugatan Cerai Dito Ariotedjo Bukan Terkait Isu Pihak Ketiga
18 Des 2025, 15:53 WIB