JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

Penting! Cara Konfirmasi Kesediaan PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB dan Ketentuan Lapor Diri di LPTK
Senin 07 Jul 2025, 11:40 WIB
EKONOMI
Segera Cairkan Dana BSU 2025 Sebelum Batas Akhir Ini, Pahami Jadwal dan Jam Layanan Operasional Kantor Pos
07 Jul 2025, 11:40 WIB


Nasional
Honorer Kode R4 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
07 Jul 2025, 11:31 WIB


Nasional
Ketentuan dan Urutan MATERI UJIAN UKPPPG Tahun 2025, Peserta Bersiap Simulasi Ujian Daring
07 Jul 2025, 11:30 WIB

Nasional
PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Konfirmasi Kesediaan via SIM PKB
07 Jul 2025, 11:30 WIB


HIBURAN
Sinopsis Drama Korea Law and The City Episode 1-2, Cek Link Nonton Sub Indo
07 Jul 2025, 11:16 WIB

Nasional
Cek Pengumuman Seleksi Mandiri Ujian Tulis UNAIR Senin, 7 Juli 2025, Ini Linknya!
07 Jul 2025, 11:05 WIB

Nasional
Daftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2? Segera Konfirmasi Kesediaan SIMPKB, Begini Caranya
07 Jul 2025, 11:00 WIB


Nasional
Pengumuman Seleksi Mandiri UNM 2025 Bisa Diakses Jam Berapa Hari Ini? Cek Link dan Panduan Selengkapnya
07 Jul 2025, 10:47 WIB

Nasional
Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini
07 Jul 2025, 10:46 WIB


Nasional
Kabar Gembira! Perpres Nomor12 Tahun 2025 Jadi Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini
07 Jul 2025, 10:34 WIB

TEKNO
Balas Pesan Pakai Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp175.000 ke Dompet Elektronik, Coba Sekarang!
07 Jul 2025, 10:34 WIB

Nasional
Link Pengumuman Hasil SM UNSRI 2025 D3 dan Alih Profesi Hari Ini 7 Juli 2025 Jam Berapa? Cek di Sini
07 Jul 2025, 10:27 WIB

