Beri Uang Kepada Pengemis Bisa Didenda Rp 20 Juta Lho!

Minggu 01 Des 2013, 08:00 WIB

GAMBIR (Pos Kota) - Jakarta bisa bebas dari gelandangan dan pengemis (gepeng) jika warga tidak memberi uang kepada mereka. "Tidak mendidik kalau kita memberi uang kepada pengemis. Justru mengundang orang miskin dari daerah datang ke sini," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Gambir. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mengatur setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberi uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi pelanggar perda ini dapat dikenakan sanksi maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. "Sayangnya perda ini belum bisa ditegakkan di Jakarta karena harus didukung masyarakat," ujar Ahok. Meski belum bisa menerapkan perda tersebut, namun Ahok berharap agar masyarakat secara kompak tidak lagi memberi uang receh kepada gepeng. "Kalau orang enggak ngasih duit, pasti Jakarta tidak ada pengemis," ucapnya . Hal itu diungkapkan Ahok menyangkut tentang maraknya gepeng di sejumlah kawasan DKI Jakarta. Bahkan aksi pengemis kini makin menjadi sorotan setelah adanya seorang pengemis yang terjaring razia di kawasan Pancoran, Jaksel, kedapatan membawa uang Rp 25 juta dari hasil mengemis. Kasus ini dikhawatirkan bakal menjadi daya tarik yang sangat kuat bagi orang miskin berbagai daerah menyerbu Jakarta menjadi pengemis. Melarang seseorang memberi uang kepada pengemis, kata Ahok, bukan berarti menghalangi niat berbuat amal. Masih banyak cara lain untuk berbuat amal, tanpa melanggar aturan yang telah diterapkan di Jakarta. (Joko) Teks : Pengemis di jembatan penyebrangan orang semakin marak


Berita Terkait


News Update