JAKARTA (Pos Kota) - Upaya mantan siswa SMA 70 Doyok alias Fitra Rahmadani untuk mengurangi hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian terdakwa perkara tawuran yang menyebabkan siswa SMA 6 Alawi Yusianto Putra harus meregang nyawa, tetap dipenjara selama tujuh tahun. "(Majelis hakim agung kasasi) menolak," kata majelis hakim agung Sofyan Sitompul, HM Syarifuddin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dalam putusan kasasi, 13 November, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, kemarin. Putusan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mei 2013 dan diperkuat oleh putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selama sembilan tahun penjara. Doyok dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tawuran antara siswa SMAN 6 dan siswa SMAN 70 terjadi di Bundaran Bulungan, pada Senin, 24 September 2012. Menurut Kepolisian, siswa SMA 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Tawuran itu terjadi pada pukul 12.00, saat murid-murid SMA 6 baru keluar dari sekolah seusai ujian. PERISTIWA BERDARAH Peristiwa tawuran berdarah ini sempat disaksikan banyak orang di seputar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Berbagai senjata tajam diperagakan dan saling uber di antara mereka. Namun, entah bagaimana tiba-tiba salah seorang siswa terkapar penuh darah dan belakangan diketahui siswa kelas X SMA 6. Dia terkena luka bacok di dada dan satu rekannya mengalami luka-luka. Warga bersama polisi sempat membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun sudah tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir. (ahí/yo)

MA Tolak Permohonan Kasasi Fitra Alias Doyok
Sabtu 30 Nov 2013, 16:50 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lembergar Doyok, Otoy, Ucha & Si Alay Sabtu 25 Juni 2022
Sabtu 25 Jun 2022, 10:52 WIB

News Update
Anda Belum Dapatkan Rp600.000 dari Bansos BPNT? Penuhi Dahulu Syaratnya Berikut Ini
09 Mei 2025, 22:30 WIB

8 Weton Doanya Menembus Langit, Siap Kaya Raya dan Naik Tahta di Tahun 2025
09 Mei 2025, 22:28 WIB

Ingin Aktifkan GoPay Later di Aplikasi Gojek? Begini Cara Mudahnya
09 Mei 2025, 22:28 WIB

Tanggapan ITB Terkait Mahasiswinya Ditangkap Polisi karena Unggah Meme Jokowi-Prabowo
09 Mei 2025, 22:15 WIB

HDD atau SSD, Mana yang Lebih Baik untuk Penyimpanan PC dan Laptop? Simak Jawabannya Disini Cara Upgradenya
09 Mei 2025, 22:15 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 10 Mei 2025: Rezeki yang Disertai Kebahagiaan Segera Datang untuk Anda
09 Mei 2025, 22:11 WIB

Madura United Siap Tampil All Out Lawan Borneo FC Demi Bisa Menjauh dari Zona Degradasi
09 Mei 2025, 22:05 WIB

Kapolri Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kegiatan Preman
09 Mei 2025, 22:04 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Masih Dalam Proses, Belum Ada Saldo Masuk KKS
09 Mei 2025, 22:01 WIB

Cara Ampuh Hilangkan Iklan Mengganggu di HP Samsung
09 Mei 2025, 22:01 WIB

Pilihan Makanan Ideal untuk Memulai Diet yang Cocok Bagi Shio Naga dan Kambing
09 Mei 2025, 22:00 WIB

Kesuksesan Diprediksi akan Datang ke Orang dengan Weton Paling Beruntung Besok 10 Mei 2025, Apakah Anda Salah Satunya?
09 Mei 2025, 21:55 WIB

Pinjol Mulai Incar Kontak Darurat, Warga Diimbau Segera Bertindak
09 Mei 2025, 21:54 WIB

5 Tanda Aplikasi Pindar Aman Digunakan, Wajib Punya Hal Ini
09 Mei 2025, 21:48 WIB

Ramalan Zodiak Cancer Besok 10 Mei 2025, Pertimbangkan Tawaran Pendidikan
09 Mei 2025, 21:45 WIB

Cara Cek Apakah Identitas Pribadi Anda Dipakai Oleh Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 21:45 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi Polisi Berantas Premanisme
09 Mei 2025, 21:43 WIB

Hilangkan Iklan Ganggu di Hp Anda dengan Mudah, Begini Caranya
09 Mei 2025, 21:42 WIB
