POSKOTA.CO.ID - Terdapat 3 mitos terkait pindar yang beredar di masyarakat. Jangan lebih dulu kemakan mitos tersebut dan cari tahu faktanya di sini.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Pindar memiliki sistem dan regulasi yang jelas sehingga ketika ada sesuatu yang terjadi kepada debitur, maka akan dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan
Namun, masih banyak yang masih memiliki persepsi negatif terkait pindar karena dikiranya sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal jelas berbeda karena pinjol tidak terdaftar di OJK.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut ini mitos-mitos nya berada di masyarakat dan mengungkapkan faktanya berdasarkan pengalaman pribadinya.
3 Mitos Pindar yang Beredar di Masyarakat
1. Ditolak Bank, Maka Tidak Bisa Mengajukan Dana di Pindar
Masih banyak yang beranggapan bahwa jika pengajuan pinjaman mereka ditolak oleh bank, maka tidak bisa mendapatkan pinjaman di pindar.
Padahal, pindar memiliki syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman dari bank konvensional. Andre juga berkata bahwa jika ditolak oleh lembaga keuangan tertentu, tidak berlaku ke lembaga keuangan lainnya.
2. Ditolak Sekali, Selamanya Akan Ditolak
Hal ini tentu saja mitos karena, sepengalamannya Andre, meskipun pernah ditolak berkali-kali saat pengajuan di bank, tapi dirinya berhasil melakukan pengajuan di lembaga keuangan lainnya.
Anda harus terus memperbaiki skor kredit dan mempersiapkan diri dengan baik agar pengajuannya bisa diterima dan dana pun cair.