JAKARTA (Pos Kota) - Usai diperiksa sekitar tujuh jam, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dibiarkan bebas melenggang pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (11/10). Keluar sekitar Pk. 17:00, Andi mengaku diminta KPK untuk melengkapi materi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya tentang penganggaran proyek Hambalang. "Tadi saya ditanyain kelanjutan pertanyan-pertanyaan terdahulu mengenai penganggaran dan saya menjawabnya dengan sebaik-baiknya, dengan sejelas-jelasnya," ujar Andi selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10). MENGAKU JENUH Dia pun mengaku sudah jenuh dengan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. Ia berharap KPK dapat secepatnya menyelesaikan pemeriksaan dan melanjutkan perkaranya ke persidangan. "Saya ingin agar perkara ini, persoalan ini segera tuntas, yang salah ya (nyatakan) salah, yang tidak salah ya (nyatakan) tidak salah. Karena itu mudah-mudahan bisa dituntaskan," imbuhnya. Menanggapi soal penahanan yang belum dilakukan KPK, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono periode 2005-2009 ini pun sesungguhnya siap untuk menjalani penahanan. "Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan dan ketentuan-ketentuan dari KPK. Jadi hari ini pun saya siap, besok pun (bila) dipanggil lagi siap lagi," timpalnya. Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak sekitar Pk. 10:00. Dirinya yang datang didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan sejumlah koleganya mengaku sudah membawa bekal sebagai persiapan apabila dirinya ditahan KPK. "Saya sudah siapkan koper, sudah ada di mobil jadi enggak masalah," ujarnya sebelum masuk ke lobi Gedung KPK. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga Hambalang sejak Desember 2012. Sejak itu pula pria kelahiran Makassar 50 tahun silam ini baru diperiksa KPK sebagai tersangka, Jumat (11/10). Sebelumnya, ia hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, selain terhadap Andi, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor. Masih terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Anas dituduhkan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah berupa mobil Toyota Harier. Sejauh ini, tersangka yang telah ditahan KPK hanyalah Deddy Kusdinar. (yulian)

Andi Mallarangeng Melenggang Pulang
Jumat 11 Okt 2013, 18:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Cerita Andi Mallarangeng saat Ada di Penjara: Preman Sampai Mantan Menteri Mau Kalahkan Saya
Rabu 07 Jun 2023, 13:12 WIB

News Update
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dijadwalkan Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Update Terbarunya
13 Mei 2025, 21:09 WIB

Dari Rumah Dapat Saldo DANA Gratis Rp240.000, Segera Cek Caranya Agar Cair ke Dompet Digital
13 Mei 2025, 21:06 WIB

Vadel Badjideh Sedih Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara
13 Mei 2025, 21:04 WIB

Data Pribadi Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
13 Mei 2025, 21:03 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru untuk Dapat Cuan Ratusan Ribu Rupiah, Anda Sudah Coba?
13 Mei 2025, 21:01 WIB

Salah Satu Pinjol Diisukan Akan Pidanakan Nasabah Gagal Bayar? Cek Faktanya di Sini!
13 Mei 2025, 20:57 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, Satu Ruas Jalan Tergenang
13 Mei 2025, 20:52 WIB

3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
13 Mei 2025, 20:50 WIB

2 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Aman Digunakan, Begini Cara Daftarnya
13 Mei 2025, 20:46 WIB

Manajemen Persib Sayangkan Sanksi Tambahan untuk Ciro Alves Jelang Akhir Musim
13 Mei 2025, 20:45 WIB

3 Hari Tak Dipakai, Mobil Listrik di Palmerah Terbakar
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 14 Mei 2025, Siap-Siap Ada Kejutan Besar Untukmu!
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Respons Dedi Mulyadi usai Rafathar Minta Nagita Slavina Dikirim ke Barak Militer
13 Mei 2025, 20:40 WIB

Polisi Ungkap Motif Debt Collector Aniaya Korban di Cengkareng
13 Mei 2025, 20:36 WIB

Persib Incar Luciano Guaycochea untuk Perkuat Lini Tengah di Musim 2025/2026
13 Mei 2025, 20:33 WIB

Merawat Kabel Casan Handphone Agar Tahan Lama
13 Mei 2025, 20:30 WIB
.jpg)
Umuh Muchtar Tak Gentar Pemain Persib Jadi Incaran Klub Lain
13 Mei 2025, 20:24 WIB

Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online
13 Mei 2025, 20:18 WIB

Victor Igbonefo Segera Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Beri Konfirmasi
13 Mei 2025, 20:16 WIB
