JAKARTA (Pos Kota) - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat, Sahmad, melalui kuasa hukumnya, Soleh dan Siti Sucilawati Sultan, Mohamad Misbah, mengadukan ketua dan empat KPU setempat. Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (DP) 3 Kabupaten Lombok Barat. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Lombok Barat, tadi pagi, Selasa, (17/09/2013) pukul 10.00 WIB. Selaku Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti. “Membatalkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013, dan memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukan nama-nama bacaleg khusus dapil 3 diikutsertakan dalam Pemilu 2014,” kata Soleh. Dia menerangkan, semua daerah pemilihan semua calon anggota legislatif Kabupaten Lombok Barat tidak ada kendala namun khusus untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi oleh Teradu khusus atas nama Sukati masih ada beberapa berkas yang diminta dilengkapi. Kemudian, Pengadu menyerahkan kekurangan syarat Sukati. “Namun Teradu tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu,” ujarnya. Karena berkas-berkas atas nama Sukati tidak diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis, dari para Teradu, Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sukati diganti Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh Teradu, namun para Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk merubah bacaleg di dapil III Lombok Barat. “Tanpa mempedulikan dan tidak mau memeriksa berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang didalamnya isinya khusus dapil III adalah menghilangkan semua nama-nama bacaleg dari Partai Demokrat III,” ucapnya. Sementara itu, salah seorang Teradu, Umar Achmad, meminta kepada majelis agar tidak menjawab saat ini. Pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis Jumat (20/09). “Kami sedang menghadapi pemungutan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2013 pada Senin (23/9). Kami berharap sidang berikutnya melalui video conference (vidcon),” pintanya. Kemudian, ketua majelis Saut H Sirait mempersilakan sidang vidcon. “Untuk jawaban tertulis, tidak hanya majelis namun juga pihak Pengadu juga dikasih ya,” saran Saut. (rizal/sir)

DPC Partai Demokrat Lombok Barat Ngadu ke DKPP
Selasa 17 Sep 2013, 15:23 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

DKPP Belum Bisa Proses Aduan Bawaslu Terkait Silon KPU
Jumat 18 Agu 2023, 18:33 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Unduh Aplikasi Ini Sekarang! Isi Survei dari HP dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp125.000
13 Mei 2025, 17:01 WIB

Lawan Timnas Indonesia, Suporter China Siap Ramaikan Stadion GBK
13 Mei 2025, 17:01 WIB

Mengapa Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Bercerai? Ini Pengakuan Jujur Sang Musisi
13 Mei 2025, 17:01 WIB

Usai Viral, Kepsek SMK di Purwokerto Klarifikasi soal Siswa Wisuda Mirip Universitas
13 Mei 2025, 16:56 WIB

Kisah Inspiratif Mees Hilgers: Dari Belanda untuk Merah Putih
13 Mei 2025, 16:54 WIB

Ada Game Penghasil Saldo DANA, Bisa Dapat Uang dari Rumah Lewat HP!
13 Mei 2025, 16:52 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 13 Mei 2025
13 Mei 2025, 16:45 WIB

Masih Bisa Diklaim! Cek 25 Kode Redeem FF Sore Ini Selasa 13 Mei 2025
13 Mei 2025, 16:43 WIB

NIK KTP Anda Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH, Rp600.000 Cair ke Rekening BNI dan Mandiri?
13 Mei 2025, 16:43 WIB

Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya
13 Mei 2025, 16:36 WIB

Perjuangan Mees Hilgers: Dari Dapur Kecil ke Timnas Indonesia
13 Mei 2025, 16:33 WIB

Pemprov Jakarta Optimalkan Pergudangan dan Teknologi Digital untuk Jaga Stabilitas Pangan
13 Mei 2025, 16:32 WIB

Fitur COD TikTok Shop Tidak Muncul? Begini Cara Mengaktifkannya
13 Mei 2025, 16:23 WIB

Pemprov Jakarta Andalkan BUMD dan Teknologi Digital untuk Jaga Ketahanan Pangan
13 Mei 2025, 16:22 WIB

Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 16:21 WIB

Tanpa Ribet! Uang Gratis Rp100.000 Lansung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana
13 Mei 2025, 16:19 WIB

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya
13 Mei 2025, 16:18 WIB
