POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang belum memiliki tempat tinggal tetap.
Pada tahun 2025, sejumlah instansi pemerintahan dikabarkan akan memperoleh alokasi program rumah bersubsidi khusus bagi PNS aktif.
Informasi ini pertama kali disampaikan melalui akun Instagram @studi.cpns dan langsung mendapat perhatian dari para ASN yang tengah mencari hunian dengan harga terjangkau.
Apa Itu Program Rumah Subsidi untuk PNS?
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tujuan utamanya adalah memfasilitasi para ASN dalam memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Sasaran dari program ini adalah para PNS aktif yang belum memiliki rumah pribadi.
Instansi yang Mendapat Prioritas
Program ini tidak ditujukan untuk seluruh ASN, melainkan hanya bagi mereka yang bekerja di bawah naungan Kementerian PANRB, seperti:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Jika Anda adalah bagian dari instansi tersebut, peluang untuk mendapatkan rumah bersubsidi terbuka lebar di tahun 2025.
Persyaratan Mengikuti Program
Untuk bisa mengakses program ini, PNS harus memenuhi sejumlah kriteria, baik administratif maupun penghasilan:
- Belum memiliki rumah pribadi: Program ini hanya ditujukan bagi yang belum pernah memiliki rumah.
Batas penghasilan disesuaikan berdasarkan status dan wilayah: