JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, sekitar tiga jam, Selasa (10/9). Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Usai menjalani pemeriksaan, Fuad mengaku dicecar soal isi rapat Bank Century pada 21 November 2008 lalu. Kala itu, dirinya hadir sebagai narasumber. "Saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan saat itu, itu saja," ujar Fuad di halaman Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Fuad pun menyampaikan pendapatnya tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menurutnya, itu adalah keputusan yang keliru. "Dia (Century) kan perusaahaan tbk (terbuka) yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, tidak sistemik," katanya. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan Fuad Rahmany diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujarnya, saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (10/9) sore. Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh Kemenkeu pada 20 dan 21 November 2008. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani yakin keputusan ini sudah berdasarkan prosedur. Sebab, menurut Sri Mulyani secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu CAR banknya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik, dalam kondisi normal jika bank tutup tentu tidak akan menimbulkan dampak sistemik, namun jika diletakkan pada kondisi November 2008, dimana terjadi krisis keuangan global yang meruntuhkan kepercayaan dunia, sudah pasti akan sangat rentan terhadap berita negatif atau kebijakan apapun. Karena itu penutupan Bank Century dipastikan dalam situasi tersebut berdasarkan data, fakta, informasi, analisa dan metodologi yang digunakan. Terkait kasus ini, KPK baru menjerat seorang tersangka, yakni bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Sedangkan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah, statusnya masih terperiksa. (yulian/d)

Kembangkan Kasus Century, KPK Periksa Dirjen Pajak
Selasa 10 Sep 2013, 19:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo di Geledah, KPK Belum Beri Keterangan Resmi
Jumat 29 Sep 2023, 12:30 WIB

News Update
Aplikasi Pindar Legal Resmi OJK 2025, Cek di Sini!
10 Mei 2025, 20:47 WIB

Lupa Password Sosial Media? Begini Cara Kembalikannya dengan Mudah
10 Mei 2025, 20:45 WIB

Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan Disalurkan Mei 2025? Simak Informasinya Disini
10 Mei 2025, 20:35 WIB
.png)
Jangan Disepelekan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Menimpa Debitur
10 Mei 2025, 20:32 WIB

BAHAYA! Jangan Pinjam Dana Lagi untuk Menutupi Utang Pinjol Lain, Ternyata Ini Alasannya
10 Mei 2025, 20:31 WIB

Anda Tidak Bisa Install Aplikasi di Handphone? Ini Solusinya
10 Mei 2025, 20:30 WIB

Uang Terkuras hingga Dijauhi Keluarga, Pria di Bekasi Berhenti Judol
10 Mei 2025, 20:26 WIB

Cara Praktis Menghemat Kuota Internet di Android
10 Mei 2025, 20:23 WIB

Ingin Pinjam Dana Tanpas Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025
10 Mei 2025, 20:18 WIB

Game Penghasil Voucher Diamond Free Fire, Mobile Legends dan PUBG Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Segera Mainkan!
10 Mei 2025, 20:15 WIB

Cara Mendapatkan Link Saldo DANA Gratis Rp100.000, Setiap Hari
10 Mei 2025, 20:13 WIB

5 Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Pastikan untuk Terapkan Ini
10 Mei 2025, 20:13 WIB

Ini Isi Pasal yang Bikin Bek PSM Yuran Fernandes Dihukum Berat, Pantas Pelatih Persib Bojan Hodak Ketakutan
10 Mei 2025, 20:02 WIB

Disamperin DC Lapangan Pinjol ke Rumah karena Galbay? Gak Perlu Takut, Begini Cara Cerdas Menghadapinya
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Bantuan Tunai PKH Rp600.000 Telah Cair Lewat KKS untuk KPM Validasi, Segera Cek Status NIK e-KTP Anda
10 Mei 2025, 20:00 WIB

Bahaya Mengintai! Ini 8 Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
10 Mei 2025, 20:00 WIB
