JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang peminjam/debitur yang gagal bayar (galbay) tagihan pinjaman online (pinjol) rawan mendapat ancaman dari debt collector (DC).
Jangan diam saja ketika debt collector pinjol kerap mengancam bahkan akan menyita barang karena Anda bisa melaporkannya ke 5 lembaga.
Perhatikan kembali bahwa debt collector yang perlu dilaporkan adalah yang memberi ancaman kepada debitur yang telah lama menunggak atau galbay pinjol.
Lain halnya jika DC pinjol hanya melakukan penagihan dan tidak memberi ancaman, debitur tidak perlu melaporkannya kepada 5 lembaga.
Pasalnya tugas debt collector hanya menagih utang dan tidak berhak mengancam seperti akan menyita barang milik debitur.
Penyitaan barang-barang milik debitur yang dinilai galbay hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.
Apabila tetap dilakukan penyitaan paksa, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.
Debitur dapat melaporkan DC dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.
Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana sekaligus perdata sesuai keputusan pengadilan.
Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum terjadinya galbay, debitur telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.
Bagaimana cara melaporkan DC yang nekat menyita barang debitur yang galbay pinjol? Ada 5 lembaga yang bisa Anda hubungi sebagai berikut.
