Konflik Lahan Pangalengan, KPA Jabar Desak Polisi dan ATR/BPN Turun Tangan

Minggu 08 Nov 2026, 13:48 WIB
Petani di Pangalengan Kabupaten Bandung. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Petani di Pangalengan Kabupaten Bandung. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

KABUPATEN BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap dengan PTPN I Regional II Malabar di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kian memanas. Di tengah bayangan ancaman pembongkaran sarana pendidikan dan dugaan intimidasi fisik.

Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat, 6 November 2026 ketika sejumlah pihak yang mengnamakan diri Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) mendatangi lokasi pembangunan madrasah yang sedang dikerjakan secara gotong royong oleh warga.

Kedatangan mereka diwarnai tudingan penyerobotan lahan dan perusakan kebun teh milik PTPN, disertai ancaman pembongkaran bangunan madrasah hingga pemasangan plang klaim secara sepihak.

Staf Advokasi Kebijakan dan Jaringan KPA Jawa Barat, Andri Maulana, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui tindakan intimidatif maupun tekanan sepihak.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bandung Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Berakhirnya

Menurutnya, pembangunan madrasah adalah ikhtiar swadaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keagamaan yang mestinya dilindungi, bukan diancam.

"Petani sedang membangun madrasah untuk kepentingan masyarakat, bukan melakukan kekerasan. Jangan sampai konflik tanah justru membuat masyarakat semakin tertekan," ujar Andri.

Desak Pembuktian Legalitas dan HGU Perusahaan

Menanggapi alasan pengamanan aset perusahaan yang kerap dijadikan dalih oleh pihak PTPN dan SPBUN, KPA Jabar meminta perusahaan membuka dokumen hukum penguasaan lahan tersebut secara terang benderang ke publik.

Andri menyentil bahwa status klaim aset tidak otomatis membuktikan keberadaan legalitas yang sah di mata hukum. Jika lokasi tersebut diklaim sebagai aset BUMN perkebunan tersebut, maka basis perizinannya wajib ditunjukkan.

Baca Juga: Persib Bandung Ungguli Al Nassr di Ranking Poin Klub Asia AFC 2026/2027, Ini Pemicunya

"Kalau memang diklaim sebagai aset perusahaan, dasar hukumnya harus dibuka. Mulai dari dokumen Hak Guna Usaha (HGU), peta bidang, masa berlaku hak, sampai legalitas usaha perkebunannya. Jangan sampai tuduhan penyerobotan atau perusakan menjadi pembenaran untuk mengintimidasi petani," tegas Andri.

Ia menambahkan, jika memang ada tuduhan pelanggaran hukum, prosesnya harus ditempuh lewat jalur hukum formal, bukan melalui penghakiman lapangan.

Untuk itu, KPA Jabar mendesak Kementerian ATR/BPN segera memeriksa status dan riwayat penguasaan tanah di lokasi konflik guna mencegah aksi saling klaim yang berlarut-larut.

Eskalasi Intimidasi dari Pengeroyokan hingga Penculikan

Ketegangan di Pangalengan ini sejatinya bukan hal baru. Eskalasi konflik tercatat sudah memicu aksi kekerasan fisik terhadap petani penggarap sejak akhir Oktober 2026.

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Alvan, salah satu pengurus Aliansi Petani Pangalengan, mengaku menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat Alvan berniat membantu Rohmat Rifai, petani di Desa Margamukti.

"Saya dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan untuk berbicara. Mereka bilang mau membawa saya ke polres terdekat, tetapi saya justru dibawa ke kawasan pabrik dan dikeroyok," ungkap Alvan.

Kasus dugaan penganiayaan dan penculikan ini telah dilaporkan, dan pihak kepolisian sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pengerusakan lahan kebun teh di PTPN I Regional II Malabar.

Melihat eskalasi konflik yang berpotensi terus memakan korban dari pihak rakyat kecil, KPA Jabar meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh dugaan aksi penyerangan, penculikan, dan ancaman pembongkaran sarana warga.

KPA Jabar menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada semangat Reforma Agraria yang berkeadilan, di mana negara hadir sebagai penengah dan pelindung hak-hak masyarakat.

"Negara harus hadir. Jangan biarkan petani menghadapi konflik tanah sendirian. Di balik tanah ini ada kehidupan keluarga, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat," pungkas Andri.


Berita Terkait


News Update