Ia menambahkan, jika memang ada tuduhan pelanggaran hukum, prosesnya harus ditempuh lewat jalur hukum formal, bukan melalui penghakiman lapangan.
Untuk itu, KPA Jabar mendesak Kementerian ATR/BPN segera memeriksa status dan riwayat penguasaan tanah di lokasi konflik guna mencegah aksi saling klaim yang berlarut-larut.
Eskalasi Intimidasi dari Pengeroyokan hingga Penculikan
Ketegangan di Pangalengan ini sejatinya bukan hal baru. Eskalasi konflik tercatat sudah memicu aksi kekerasan fisik terhadap petani penggarap sejak akhir Oktober 2026.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Alvan, salah satu pengurus Aliansi Petani Pangalengan, mengaku menjadi korban penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat Alvan berniat membantu Rohmat Rifai, petani di Desa Margamukti.
"Saya dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan untuk berbicara. Mereka bilang mau membawa saya ke polres terdekat, tetapi saya justru dibawa ke kawasan pabrik dan dikeroyok," ungkap Alvan.
Kasus dugaan penganiayaan dan penculikan ini telah dilaporkan, dan pihak kepolisian sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pengerusakan lahan kebun teh di PTPN I Regional II Malabar.
Melihat eskalasi konflik yang berpotensi terus memakan korban dari pihak rakyat kecil, KPA Jabar meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh dugaan aksi penyerangan, penculikan, dan ancaman pembongkaran sarana warga.
KPA Jabar menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada semangat Reforma Agraria yang berkeadilan, di mana negara hadir sebagai penengah dan pelindung hak-hak masyarakat.
"Negara harus hadir. Jangan biarkan petani menghadapi konflik tanah sendirian. Di balik tanah ini ada kehidupan keluarga, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat," pungkas Andri.
