Apakah Penerima PKH Bisa Terima BSU 2026? Ini Ketentuannya

Sabtu 07 Nov 2026, 15:20 WIB
Daftar Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras 30 Kg, dan BSU Beserta Nominalnya (Sumber: Wikimedia Commons)
Daftar Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras 30 Kg, dan BSU Beserta Nominalnya (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) perlu memperhatikan ketentuan yang telah diterbitkan Kemnaker sebelum berharap mendapatkan juga bantuan BSU 2026.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, mengunggah syarat BSU 2026 pada Rabu, 4 November 2026 sebagai informasi untuk pekerja yang mengharapkan mendapatkan bantuan subsidi.

Kriteria penerima BSU di tahun 2026 sebagai berikut:

  1. WNI

Penerima BSU merupakan pekerja yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Republik Indonesia. 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 

Terdaftar sebagai peserta aktif kategori penerima upah (PU) hingga bulan Agustus 2026. Jia lebih dari itu, maka tidak berpeluang dapat BSU. 

  1. Gaji maksimal Rp3,5 juta

Pekerja memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau gaji paling banyak sebesar UMP/UMK jika daerahnya memiliki UM di atas Rp3,5 juta. 

  1. Diprioritaskan bukan penerima PKH

Penerima BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum adanya penyaluran BSU. 

  1. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), program BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Baca Juga: Sudah Masuk November, Kapan BSU 2026 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

Pada poin 4 didapat informasi bahwa bagi penerima bantuan PKH sebelum adanya penyaluran BSU bukan merupakan pekerja/buruh yang diprioritaskan dalam data terbaru penerima BSU 2026. 

Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan jika pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sudah tercatat menerima bantuan pemerintah pada program yang berbeda. 

Ketentuan Penerima BSU Berdasarkan Permenaker Terbaru 

Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebenarnya tidak dijelaskan secara gamblang mengenai apakah sasaran penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan jenis lain dari pemerintah. 

Permenaker terbaru hanya menjelaskan bahwa penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, meliputi; WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Agustus 2026, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Meski begitu, keterangan di akun Instagram Kemnaker lebih merujuk pada prioritas dari pembaruan data penerima BSU. Penerima PKH masih bisa berharap mendapatkan BSU, tetapi dengan kemungkinan yang lebih kecil dibandingkan dengan pekerja/buruh lain yang sama-sama memenuhi syarat BSU di tahun 2026. (M5)


Berita Terkait


News Update