BSU 2026 Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kategori Penerima Upah, Apa Artinya?

Sabtu 07 Nov 2026, 14:51 WIB
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) menjadi salah satu syarat BSU 2026. (Sumber: Dok. Unsplash/Mufid Majnun)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) menjadi salah satu syarat BSU 2026. (Sumber: Dok. Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk para pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta membantu perekonomian pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Namun, Kemnaker menegaskan bahwa bantuan subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026. Ketentuan ini diberlakukan agar alokasi dana bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok pekerja yang berhak.

Mengenal Kategori Pekerja Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, kategori Penerima Upah (PU) merujuk pada setiap orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima gaji atau upah sebagai imbalannya. Dalam hal ini, pihak perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban penuh untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang terdaftar dalam segmen PU mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial secara lengkap. Manfaat tersebut mencakup lima program sekaligus, mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Sudah Masuk November, Kapan BSU 2026 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

Kemnaker Pastikan BSU 2026 Tidak Diperuntukkan Bagi Pekerja di Luar PU

Meski sudah ditegaskan dalam syarat penerima BSU 2026, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan peluang kepesertaan di luar segmen PU. Pihak Kemnaker pun mempertegas bahwa kelompok pekerja di luar kategori tersebut otomatis tidak masuk dalam skema bantuan.

“Jika Rekanaker masuk ke dalam Bukan Penerima Upah (BPU) maka tidak akan mendapatkan BSU, ya,” tulis Kemnaker saat merespons pertanyaan masyarakat, dikutip Poskota, Sabtu, 7 November 2026.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2026 Sesuai Aturan Kemnaker

Selain harus berstatus sebagai pekerja PU, calon penerima BSU 2026 juga wajib memenuhi sejumlah kriteria lainnya. Seluruh ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Melansir dari Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut syarat lengkap penerima BSU 2026:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori peserta Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair Sekaligus atau Bertahap? Ini Rencana Jadwal dan Penyalurnya

Pemerintah menargetkan skema pencairan BSU 2026 akan disalurkan secara bertahap pada periode November hingga Desember 2026. Melalui program ini, setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan total bantuan dana sebesar Rp900.000. (M7)


Berita Terkait


News Update