Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebenarnya tidak dijelaskan secara gamblang mengenai apakah sasaran penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan jenis lain dari pemerintah.
Permenaker terbaru hanya menjelaskan bahwa penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, meliputi; WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Agustus 2026, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Meski begitu, keterangan di akun Instagram Kemnaker lebih merujuk pada prioritas dari pembaruan data penerima BSU. Penerima PKH masih bisa berharap mendapatkan BSU, tetapi dengan kemungkinan yang lebih kecil dibandingkan dengan pekerja/buruh lain yang sama-sama memenuhi syarat BSU di tahun 2026. (M5)
