Operasi Patuh Jaya 2026 di Depok Catat 9 Kecelakaan, 2 Orang Meninggal Dunia

Kamis 05 Nov 2026, 13:14 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Sumber: Pixabay/fsHH)
Ilustrasi kecelakaan. (Sumber: Pixabay/fsHH)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Metro Depok mencatat sebanyak sembilan kasus kecelakaan lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Kota Depok. Dari total kejadian tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono, mengungkapkan selain dua korban jiwa, insiden lalu lintas selama operasi ini juga mengakibatkan luka-luka pada belasan pengendara lainnya.

"Dari sembilan laporan tersebut, tercatat fatalitas korban meninggal dunia sebanyak dua orang, luka berat empat orang, dan luka ringan 11 orang," ujar Pujiono saat ditemui wartawan di kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 5 November 2026.

Pujiono menjelaskan, faktor utama penyebab kecelakaan sejauh ini didominasi oleh kelalaian atau kurangnya kewaspadaan pengemudi saat berkendara. Selain itu, minimnya kelengkapan keselamatan berkendara turut memperparah tingkat fatalitas korban di jalan raya.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Truk Molen, Halte Depan Kampus BSI Bekasi Diusulkan Pindah

Berdasarkan pemetaan kepolisian, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling dominan terlibat dalam insiden kecelakaan. Sementara itu, kawasan Jalan Margonda masih menduduki posisi puncak sebagai titik paling rawan kecelakaan (blackspot) di Kota Depok.

Meski demikian, Pujiono menyebut grafik angka kecelakaan pada Operasi Patuh Jaya tahun ini tidak mengalami lonjakan ekstrem jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. "Belum ada peningkatan yang signifikan, dinamika di lapangan masih terbilang normal," jelasnya.

Bantu Pengurusan Asuransi Jasa Raharja

Tak hanya menangani olah tempat kejadian perkara (TKP), Satlantas Polres Metro Depok juga memastikan siap mendampingi para korban kecelakaan untuk mendapatkan hak santunan perobatan dari Jasa Raharja. Penjaminan ini berlaku untuk kecelakaan tunggal, kecelakaan ganda, hingga kasus tabrak lari.

Untuk mengurus klaim asuransi tersebut, korban atau keluarga korban diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi serta membuat laporan resmi ke unit Laka Lantas.

Baca Juga: Buron Usai Begal Mahasiswi UI Depok, Pelaku Dibekuk Polisi di Kemang

"Setelah melapor, korban akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) khusus. Surat ini bisa langsung dijadikan dokumen penjamin sementara saat korban menjalani perawatan di rumah sakit," tegas Pujiono.

Menutup keterangannya, Pujiono mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, khususnya bagi para pengendara roda dua.

"Anggota kami siap bergerak cepat, mulai dari penanganan awal di TKP hingga pengurusan santunan asuransi Jasa Raharja. Ini sejalan dengan instruksi Korlantas Polri agar polisi selalu hadir bersama masyarakat," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update