Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres, Sebut Ada Upaya Alihkan Perhatian dari Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis 05 Nov 2026, 12:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan masuk dalam bursa calon menteri Prabowo-Gibran. (Instagram @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan masuk dalam bursa calon menteri Prabowo-Gibran. (Instagram @sufmi_dasco)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres). Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menduga kemunculannya berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Bantahan itu disampaikan Dasco melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis, 5 November 2026. Ia menilai isu pencalonan dirinya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto justru menggeser pembahasan publik dari perkembangan perkara penyadapan ilegal.

Dalam unggahannya, Dasco menuliskan, “Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres.”

Baca Juga: Lesti Kejora Kembali Ukir Sejarah, Sabet Trofi Keenam di AMI Awards 2026

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi bohong.

“Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks!” tegasnya.

Dasco Singgung Kasus Penyadapan Ilegal yang Ditangani Bareskrim

Pernyataan Dasco muncul di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan di lingkungan kepolisian.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut disebut tidak didasarkan pada permohonan resmi penyidik maupun dokumen laporan polisi (LP).

“Pada kurun waktu tahun 2022-2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur permohonan penyidik maupun lampiran LP,” ujar Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung melalui sistem penyadapan kepolisian.

Tiga Hal yang Terungkap dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, terdapat beberapa poin penting dalam perkembangan perkara ini.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Menurut keterangan polisi, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa melalui mekanisme verifikasi dan persyaratan penegakan hukum.

Ada dugaan penghapusan data elektronik. Penyidik mendalami penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Baca Juga: Live Skor Hasil 16 Besar Korea Open 2026 Hari Ini: Update Laga Alwi Farhan, Anthony Ginting hingga Thalita

Aturan Penyadapan Harus Memperhatikan Perlindungan HAM

Asep menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengharuskan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penggunaannya juga harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.

Bantahan Dasco terhadap isu cawapres dan perkembangan kasus penyadapan ilegal kini menjadi dua hal yang mendapat perhatian publik. Namun, dugaan keterkaitan keduanya sebagai upaya pengalihan isu merupakan penilaian Dasco, bukan kesimpulan penyidik.

Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka masih menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.


Berita Terkait


News Update