Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung melalui sistem penyadapan kepolisian.
Tiga Hal yang Terungkap dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, terdapat beberapa poin penting dalam perkembangan perkara ini.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Menurut keterangan polisi, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa melalui mekanisme verifikasi dan persyaratan penegakan hukum.
Ada dugaan penghapusan data elektronik. Penyidik mendalami penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Aturan Penyadapan Harus Memperhatikan Perlindungan HAM
Asep menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengharuskan penyadapan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penggunaannya juga harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.
Bantahan Dasco terhadap isu cawapres dan perkembangan kasus penyadapan ilegal kini menjadi dua hal yang mendapat perhatian publik. Namun, dugaan keterkaitan keduanya sebagai upaya pengalihan isu merupakan penilaian Dasco, bukan kesimpulan penyidik.
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka masih menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.
