“Lebih dari itu, DPD RI mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, melainkan juga mengoptimalisasi penanganan dan pemulihan dampak Karhutla yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Solusi penanganan Karhutla tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif, melainkan harus komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan penguatan sinergi lintas sektoral,” ujarnya.
Persoalan Karhutla juga mendapat perhatian Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya. Dalam interupsinya pada sidang paripurna, ia mengungkapkan bahwa kebakaran hutan di Papua Barat Daya telah menimbulkan dampak yang meluas hingga wilayah lain, termasuk Maluku Utara. Ia menyebut Papua Barat Daya sebagai provinsi kedua di Tanah Papua yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan menilai penanganannya masih berjalan lambat.
"Kami telah mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, namun belum ada lembaga pemerintah pusat yang memberikan bantuan untuk penanganan Karhutla di Papua Barat Daya. Lalu kenapa kondisi penanganan kebakaran si Papua baratcaya berbeda dengan di Kalimantan, seharusnya pemerintah tidak boleh parsial dalam mengurus pemadaman karhutla," ucapnya.
Agustinu juga meminta pemerintah pusat segera turun tangan agar upaya penanggulangan di daerahnya dapat berjalan lebih optimal. Meskipun hujan telah turun dan memberikan harapan bagi meredanya kebakaran, Agustinus mengingatkan bahwa kondisi di lapangan masih memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
DPD RI sekali lagi menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Karhutla secara berkelanjutan. Pencegahan kebakaran, penindakan terhadap pelaku, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak lagi bersifat reaktif, tetapi mampu mencegah bencana berulang sekaligus melindungi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di daerah.
