Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026, Ini Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat Pengganti

Selasa 03 Nov 2026, 16:00 WIB
Ilustrasi ijazah pendidikan yang menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ilustrasi ijazah pendidikan yang menjadi dokumen penting untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Namun, bagaimana jika ijazah tersebut hilang karena terselip, terkena bencana, atau tidak sengaja terbawa saat pindah rumah?

Jangan langsung khawatir. Ijazah yang hilang tetap bisa ditangani melalui prosedur resmi. Meski dokumen fisik aslinya tidak dapat dicetak ulang seperti semula, pemilik ijazah dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kepada instansi pendidikan terkait.

Dokumen tersebut diterbitkan sebagai pengganti ijazah yang hilang dan memiliki kedudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting untuk memahami prosedur dan persyaratannya agar proses pengurusan tidak berulang kali terkendala.

Baca Juga: Kenapa Aviwkila Pamit dari Medsos? Jadi Sorotan usai Lagu Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Viral

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang melalui Prosedur Resmi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan dokumen benar-benar hilang. Setelah itu, pemilik ijazah bisa mulai mengurus laporan kehilangan sebelum mendatangi sekolah atau kampus asal.

Berikut tahapan umum yang dapat diikuti.

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Datangi kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres, untuk melaporkan kehilangan ijazah. Siapkan KTP dan fotokopi ijazah apabila masih memilikinya.

Petugas akan memproses laporan dan memberikan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting ketika mengajukan penerbitan SKPI.

2. Mendatangi Sekolah atau Kampus Asal

Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah menghubungi lembaga pendidikan tempat ijazah diterbitkan.

Bagi lulusan SD, SMP, SMA, atau SMK, pengurusan biasanya dilakukan melalui bagian Tata Usaha (TU) sekolah. Sementara itu, lulusan perguruan tinggi dapat menghubungi bagian akademik atau kemahasiswaan kampus.

Jika kampus sudah tutup atau mengalami perubahan status, pemohon dapat berkonsultasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayahnya.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Setiap sekolah, kampus, atau dinas pendidikan bisa memiliki ketentuan administrasi berbeda. Namun, beberapa dokumen berikut umumnya perlu disiapkan:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi ijazah yang hilang jika tersedia.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru sesuai ukuran yang diminta.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
  • Materai Rp10.000 apabila dipersyaratkan.
  • Keterangan saksi, seperti teman satu angkatan, jika diminta oleh instansi terkait.

Sebaiknya tanyakan daftar persyaratan terlebih dahulu kepada sekolah atau kampus agar tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.

4. Mengajukan Penerbitan dan Pengesahan SKPI

Setelah seluruh dokumen diserahkan, pihak sekolah atau perguruan tinggi akan melakukan pemeriksaan data kelulusan. Jika persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Untuk lulusan sekolah, proses pengesahan dapat melibatkan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan daerah. Sementara itu, pengurusan ijazah perguruan tinggi mengikuti prosedur dan kewenangan instansi pendidikan terkait.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kian Butuh Ruang Berembuk Samakan Arah

Tips agar Pengurusan Ijazah Hilang Tidak Terkendala

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengajukan SKPI:

  • Hubungi instansi pendidikan terlebih dahulu untuk memastikan prosedur terbaru.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti rapor, transkrip nilai, atau fotokopi ijazah jika tersedia.
  • Pastikan data kelulusan sesuai dengan arsip sekolah atau kampus.
  • Simpan SKPI dengan aman setelah diterbitkan, termasuk membuat salinan digital.
  • Periksa kembali dokumen sebelum meninggalkan kantor sekolah atau kampus.

Setelah SKPI diterbitkan, pemilik dokumen disarankan memindai atau memotretnya untuk disimpan di penyimpanan awan seperti Google Drive.

Dengan begitu, dokumen tetap memiliki salinan digital apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

Pada akhirnya, kehilangan ijazah bukan berarti riwayat pendidikan seseorang tidak bisa dibuktikan. Selama data kelulusan dapat diverifikasi dan prosedur administrasi dipenuhi, pemilik ijazah tetap dapat mengajukan dokumen pengganti melalui jalur resmi.


Berita Terkait


News Update