Setiap sekolah, kampus, atau dinas pendidikan bisa memiliki ketentuan administrasi berbeda. Namun, beberapa dokumen berikut umumnya perlu disiapkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi ijazah yang hilang jika tersedia.
- KTP asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru sesuai ukuran yang diminta.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
- Materai Rp10.000 apabila dipersyaratkan.
- Keterangan saksi, seperti teman satu angkatan, jika diminta oleh instansi terkait.
Sebaiknya tanyakan daftar persyaratan terlebih dahulu kepada sekolah atau kampus agar tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.
4. Mengajukan Penerbitan dan Pengesahan SKPI
Setelah seluruh dokumen diserahkan, pihak sekolah atau perguruan tinggi akan melakukan pemeriksaan data kelulusan. Jika persyaratan terpenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Untuk lulusan sekolah, proses pengesahan dapat melibatkan Dinas Pendidikan sesuai ketentuan daerah. Sementara itu, pengurusan ijazah perguruan tinggi mengikuti prosedur dan kewenangan instansi pendidikan terkait.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Kian Butuh Ruang Berembuk Samakan Arah
Tips agar Pengurusan Ijazah Hilang Tidak Terkendala
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengajukan SKPI:
- Hubungi instansi pendidikan terlebih dahulu untuk memastikan prosedur terbaru.
- Siapkan dokumen pendukung seperti rapor, transkrip nilai, atau fotokopi ijazah jika tersedia.
- Pastikan data kelulusan sesuai dengan arsip sekolah atau kampus.
- Simpan SKPI dengan aman setelah diterbitkan, termasuk membuat salinan digital.
- Periksa kembali dokumen sebelum meninggalkan kantor sekolah atau kampus.
Setelah SKPI diterbitkan, pemilik dokumen disarankan memindai atau memotretnya untuk disimpan di penyimpanan awan seperti Google Drive.
Dengan begitu, dokumen tetap memiliki salinan digital apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administrasi.
Pada akhirnya, kehilangan ijazah bukan berarti riwayat pendidikan seseorang tidak bisa dibuktikan. Selama data kelulusan dapat diverifikasi dan prosedur administrasi dipenuhi, pemilik ijazah tetap dapat mengajukan dokumen pengganti melalui jalur resmi.
