Mau Lepas Status WNI? Simak Prosedur Resmi dan Rincian Biayanya

Senin 02 Nov 2026, 17:20 WIB
Ilustrasi melepas status WNI menjadi WNA. (Sumber: Freepik/tirachardz)
Ilustrasi melepas status WNI menjadi WNA. (Sumber: Freepik/tirachardz)

POSKOTA.CO.ID - Proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) secara sukarela memerlukan serangkaian tahapan administrasi resmi yang disahkan melalui Keputusan Presiden.

Selain untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah risiko stateless (tanpa kewarganegaraan), pemohon wajib memenuhi syarat dokumen, membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memperbarui data kependudukan di instansi pencatatan sipil.

Persyaratan Berkas dan Dokumen Utama Pelepasan Kewarganegaraan

Sebelum mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, pemohon wajib memenuhi kriteria dasar serta menyusun dokumen administratif secara rinci. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Surat permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggal, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, serta alasan pengajuan permohonan.

Dokumen kelengkapan yang wajib dilampirkan meliputi:

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat bukti kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah, Akta Perceraian, atau Akta Kematian pasangan (bagi pemohon yang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah), yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI (Paspor) atau KTP yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat Keterangan dari Pejabat Negara Asing yang menyatakan bahwa setelah melepaskan status WNI, pemohon akan memperoleh kewarganegaraan negara tujuan.
  • Bukti Pembayaran biaya kehilangan kewarganegaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Solusi Dokumen Tambahan Dapodik 2027 Muncul “Berkas Tidak Diizinkan”

Seluruh kelengkapan dokumen disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat berwenang.

Rincian Biaya Resmi PNBP Pelepasan Status WNI

Pengurusan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif resmi yang tergolong ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan besaran tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham.

Rincian tarif PNBP resmi meliputi:

  1. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: Rp500.000,-
  2. Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden atas Permohonan Sendiri: Rp1.000.000,-

Besaran tarif ini belum mencakup biaya administrasi tambahan atau biaya legalisasi dokumen yang mungkin berlaku berdasarkan ketentuan hukum lokal dari negara tujuan pemohon.

Baca Juga: Mau Pindah ke Luar Negeri? Ini Syarat Urus SKPLN di Disdukcapil

Tata Cara Pencatatan Administrasi Kependudukan di Perwakilan RI dan Dukcapil

Setelah Keputusan Presiden mengenai kehilangan kewarganegaraan ditetapkan dan petikannya disampaikan kepada pemohon melalui Perwakilan RI, pemohon wajib melakukan pencatatan perubahan status kependudukan dari WNI menjadi WNA. Pencatatan ini diatur sesuai dengan mekanisme administrasi kependudukan (Adminduk) yang berlaku.

Prosedur pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengisian Formulir Pelaporan: Pemohon mengisi formulir resmi pelaporan kependudukan (F-2.02).
  2. Verifikasi Berkas: Pemohon menyerahkan berkas pendukung, meliputi:
  • Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai perubahan status kewarganegaraan (dokumen asli cukup diperlihatkan).
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI (paspor asli diserahkan kepada pihak Imigrasi).
  • Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian) yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia maupun negara lain.
  1. Pemberian Catatan Pinggir:
  • Perwakilan RI di luar negeri memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil yang diserahkan (CP.11).
  • Jika akta pencatatan sipil diterbitkan oleh negara lain, Perwakilan RI akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (F-2.11) sebagai pengganti catatan pinggir.
  1. Pencatatan Alternatif di Dinas Dukcapil: Apabila Perwakilan RI belum sempat melakukan pencatatan perubahan status kewarganegaraan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia berwenang menindaklanjuti dengan memberikan catatan pinggir (CP.11) atau menerbitkan Surat Keterangan (F-2.11) pada register akta kependudukan pemohon. (m6)

Berita Terkait


News Update