Mau Lepas Status WNI? Simak Prosedur Resmi dan Rincian Biayanya

Senin 02 Nov 2026, 17:20 WIB
Ilustrasi melepas status WNI menjadi WNA. (Sumber: Freepik/tirachardz)
Ilustrasi melepas status WNI menjadi WNA. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Setelah Keputusan Presiden mengenai kehilangan kewarganegaraan ditetapkan dan petikannya disampaikan kepada pemohon melalui Perwakilan RI, pemohon wajib melakukan pencatatan perubahan status kependudukan dari WNI menjadi WNA. Pencatatan ini diatur sesuai dengan mekanisme administrasi kependudukan (Adminduk) yang berlaku.

Prosedur pencatatan perubahan status kewarganegaraan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengisian Formulir Pelaporan: Pemohon mengisi formulir resmi pelaporan kependudukan (F-2.02).
  2. Verifikasi Berkas: Pemohon menyerahkan berkas pendukung, meliputi:
  • Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai perubahan status kewarganegaraan (dokumen asli cukup diperlihatkan).
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI (paspor asli diserahkan kepada pihak Imigrasi).
  • Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian) yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia maupun negara lain.
  1. Pemberian Catatan Pinggir:
  • Perwakilan RI di luar negeri memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil yang diserahkan (CP.11).
  • Jika akta pencatatan sipil diterbitkan oleh negara lain, Perwakilan RI akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (F-2.11) sebagai pengganti catatan pinggir.
  1. Pencatatan Alternatif di Dinas Dukcapil: Apabila Perwakilan RI belum sempat melakukan pencatatan perubahan status kewarganegaraan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia berwenang menindaklanjuti dengan memberikan catatan pinggir (CP.11) atau menerbitkan Surat Keterangan (F-2.11) pada register akta kependudukan pemohon. (m6)

Berita Terkait


News Update