Baru Punya BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dapat BSU 2026?

Senin 02 Nov 2026, 16:50 WIB
Pendaftaran untuk Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online resmi dibuka (Sumber: Dok/bpjsketenagakerjaan.go.id)
Pendaftaran untuk Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online resmi dibuka (Sumber: Dok/bpjsketenagakerjaan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Salah sebuah syarat mendapatkan bantuan BSU adalah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana jika baru punya dan sampai mana batas waktu yang ditentukan untuk peluang mendapatkan BSU tahun 2026?

Syarat BSU 2026, BPJS Ketenagakerjaan Aktif hingga Agustus

Pada 28 Oktober 2026, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang membahas mengenai ketentuan hukum dan regulasi pelaksanaan BSU di kuartal IV 2026.

Pasal 3 ayat (2) berbunyi:

a. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  2. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026; dan
  3. c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Dari poin b dapat disimpulkan bahwa peluang mendapatkan BSU tahun 2026 adalah bagi pekerja yang BPJS Keterangannya aktif hingga bulan Agustus 2026. Lebih dari itu, maka belum memiliki kesempatan karena kemnaker sedang mengelola data hingga bulan tersebut. 

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Progres BSU 2026, Permenaker Terbaru Atur Bantuan Rp900.000

Penjelasan Kemnaker Tentang Batasan Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

Kemnaker menanggapi pertanyaan netizen perihal alasan batasan waktu aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2026 sebagai data baru dan tidak menggunakan data lama.

“Hi, Rekan. Ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru dan berhak atas BSU juga ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan sehingga datanya juga harus diperbarui,” tulis akun Kemnaker, Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah mengelola data baru untuk penerima BSU di tahun 2026 dengan batasan aktif hingga bulan Agustus. 

Pengelolaan data yang berhak menerima BSU ini tentunya membutuhkan waktu karena banyaknya pekerja yang baru memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi batasan waktu hingga perkiraan pencairan hanya berselang kurang lebih 3 bulan yang diikuti dengan Permenaker, regulasi, hingga aturan baru. 

Baca Juga: BSU Rp900.000 Cair November 2026? Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya


Berita Terkait


News Update