POSKOTA.CO.ID – Tindakan penggerebekan oleh oknum aparat kepolisian di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu kecaman keras dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, menilai penggerebekan yang terjadi pada dini hari tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencederai hak anak di bawah umur.
Peristiwa ini bermula pada 27 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Sebanyak 12 hingga 20 oknum polisi berseragam hitam mendatangi lokasi Ponpes Hamalatul Quran yang khusus menampung santriwati. Pintu pesantren didobrak paksa tanpa ada izin maupun pendampingan dari wali santri.
Padahal, fasilitas tersebut berisikan 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun yang didampingi oleh 4 orang ustazah. Karena terjadi pada dini hari, para santriwati belum siap dengan busana tertutup. Meski terdapat beberapa Polwan di lokasi, kontak fisik, pendobrakan pintu, hingga interogasi bernada agresif dilaporkan justru dilakukan oleh personel polisi laki-laki.
Seluruh santriwati dan pengasuh kemudian dibawa ke Polsek setempat hingga Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi marathon berjam-jam hingga seharian penuh.
Berdasarkan data yang dihimpun, penggerebekan ini awalnya dipicu oleh dugaan keterkaitan pesantren dengan kasus pembakaran warung mi ayam di Sukoharjo yang melibatkan seorang oknum berinisial I.
Namun, dari hasil penelusuran dan interogasi resmi, terbukti bahwa sosok berinisial I tersebut hanyalah simpatisan pencari dana swadaya. Secara administratif, I bukan pengurus yayasan, bukan ustaz, dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pesantren.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi tidak ada keterlibatan para santriwati maupun pengelola ponpes dalam kasus tindak pidana tersebut.
Baca Juga: DPD RI Dorong Investor Asing Kembangkan Properti Kawasan Wisata dan Program 3 Juta Rumah
Hasan Basri menyayangkan cara-cara penindakan yang digunakan aparat di lapangan. Menurutnya, tindakan masuk tanpa permisi pada dini hari ke area pesantren perempuan merupakan bentuk perbuatan yang jauh dari nilai beradab.
"Saya mengecam keras cara-cara dan model penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah. Tindakan masuk tanpa salam pada dini hari ke pesantren perempuan dan melakukan tindakan represif terhadap anak-anak di bawah umur adalah perbuatan yang tidak beradab," ujar Hasan Basri dalam keterangannya.
Sebagai tokoh yang juga aktif di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Hasan menegaskan bahwa seluruh santriwati di tempat tersebut masih tergolong anak-anak di bawah umur.
"Para santriwati ini umurnya tidak lebih dari 16 tahun, mereka masih anak-anak. Perlindungan terhadap anak sudah diatur tegas dalam undang-undang. Cara penanganan yang kasar ini menyebabkan trauma dan ketakutan hebat bagi anak-anak kita," tegasnya.
Baca Juga: Buka Workshop Jurnalistik, Yorrys Raweyai Minta Staf DPD RI Bawa Isu Daerah ke Tingkat Nasional
Desakan Copot Pejabat Kepolisian Daerah
Atas dugaan pelanggaran wewenang dan SOP ini, Hasan Basri meminta Kapolri segera turun tangan untuk melakukan evaluasi total serta menjatuhkan sanksi tegas kepada jajaran pimpinan kepolisian wilayah setempat.
"Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar Kapolri dapat menindak tegas para oknum yang bertindak melebihi SOP. Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolsek setempat harus dicopot, serta para aparat yang bertindak di lapangan harus dihukum keras karena membuat anak-anak santriwati menjadi trauma berkepanjangan," tegas Hasan.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan agar institusi Polri membuktikan slogan pengayoman yang selama ini ditunjukkan kepada publik.
"Di mana slogannya selama ini adalah 'Polisi Bersama Masyarakat'? Maka ini harus benar-benar wujud nyata adanya bahwa polisi bersama masyarakat, bukan polisi menakut-nakuti masyarakat," pungkasnya.
