POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang patah, buram, atau mengalami kerusakan bisa menyulitkan masyarakat saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Kabar baiknya, warga DKI Jakarta dapat mengajukan penggantian e-KTP rusak secara gratis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses penggantian kartu dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan. Warga perlu membawa e-KTP lama yang rusak untuk diperiksa petugas sebelum kartu baru dicetak.
Layanan ini menjadi solusi bagi penduduk yang kondisi kartu identitasnya sudah tidak layak digunakan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar pengurusan berjalan lancar.
Baca Juga: Persib Bandung Ungguli Al Nassr di Ranking Poin Klub Asia AFC 2026/2027, Ini Pemicunya
Syarat dan Cara Mengganti e-KTP Rusak di Jakarta
Berdasarkan informasi layanan Dukcapil Jakarta dalam materi yang dirujuk, penggantian e-KTP rusak dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
Datang ke kantor kelurahan. Kunjungi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan domisili.
Bawa e-KTP yang rusak. Kartu lama diperlukan untuk pemeriksaan dan proses penggantian.
Ikuti verifikasi data. Petugas akan memeriksa kesesuaian data kependudukan pemohon.
Isi formulir F-1.02. Lengkapi formulir permohonan sesuai arahan petugas.
Tunggu proses pencetakan. Setelah persyaratan dan data dinyatakan sesuai, e-KTP baru dapat dicetak berdasarkan prosedur layanan yang berlaku.
Warga sebaiknya memastikan kembali jam operasional dan ketentuan pelayanan kepada Dukcapil setempat sebelum datang. Langkah ini membantu menghindari kunjungan berulang akibat persyaratan yang belum lengkap.
Bagaimana Cara Membedakan e-KTP Asli dan Palsu?
Selain mengurus kartu yang rusak, masyarakat juga perlu memahami pentingnya memeriksa keaslian identitas kependudukan. Pemeriksaan ini dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen dalam transaksi maupun urusan administrasi.
Secara fisik, e-KTP memiliki cip elektronik dan sejumlah elemen pengaman. Namun, tampilan kartu saja tidak cukup untuk memastikan keasliannya.
Jika menemukan identitas yang mencurigakan, masyarakat dapat meminta verifikasi melalui Disdukcapil. Pemeriksaan data kependudukan oleh petugas menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan hanya mengandalkan pengamatan visual.
Dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dilaporkan kepada instansi berwenang agar diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Profil dr. Gia Pratama: Biodata, Istri Syafira Imaniar, Karier, dan Kabar Kehamilan
Apakah NIK Bisa Berubah atau Dimiliki Dua Orang?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Artinya, pergantian fisik e-KTP karena rusak tidak berarti seseorang memperoleh NIK baru.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya keunikan nomor identitas penduduk.
“Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem kependudukan dilengkapi verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan wajah, untuk membantu mencegah duplikasi identitas.
Sementara itu, Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi untuk memeriksa identitas.
“Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat,” jelasnya.
Farid juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif praktis untuk mengakses identitas kependudukan secara digital.
Pada akhirnya, menjaga kondisi e-KTP dan memastikan data kependudukan tetap benar merupakan hal penting bagi setiap warga. Jika kartu rusak, masyarakat dapat mengajukan penggantian melalui layanan Dukcapil tanpa biaya sesuai ketentuan. Untuk informasi terbaru, pastikan selalu merujuk pada kanal resmi Dukcapil agar tidak keliru memahami persyaratan maupun prosedur.
