Selain mengurus kartu yang rusak, masyarakat juga perlu memahami pentingnya memeriksa keaslian identitas kependudukan. Pemeriksaan ini dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen dalam transaksi maupun urusan administrasi.
Secara fisik, e-KTP memiliki cip elektronik dan sejumlah elemen pengaman. Namun, tampilan kartu saja tidak cukup untuk memastikan keasliannya.
Jika menemukan identitas yang mencurigakan, masyarakat dapat meminta verifikasi melalui Disdukcapil. Pemeriksaan data kependudukan oleh petugas menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan hanya mengandalkan pengamatan visual.
Dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dilaporkan kepada instansi berwenang agar diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Profil dr. Gia Pratama: Biodata, Istri Syafira Imaniar, Karier, dan Kabar Kehamilan
Apakah NIK Bisa Berubah atau Dimiliki Dua Orang?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Artinya, pergantian fisik e-KTP karena rusak tidak berarti seseorang memperoleh NIK baru.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya keunikan nomor identitas penduduk.
“Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem kependudukan dilengkapi verifikasi biometrik, termasuk sidik jari dan wajah, untuk membantu mencegah duplikasi identitas.
Sementara itu, Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi untuk memeriksa identitas.
“Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat,” jelasnya.
Farid juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif praktis untuk mengakses identitas kependudukan secara digital.
